KARAWANG, iNewskarawang.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang berikan santunan sebesar 46 juta rupiah kepada PTPS yang meninggal dunia.
Dikabarkan pada hari Rabu, 21 Februari 2024 dini hari seorang petugas pengawas tempat pemilihan suara (PTPS) meninggal dunia saat bertugas.
Ketua Bawaslu Karawang, Engkus Kusnadi menjelaskan, petugas tersebut mengalami kelelahan saat bertugas mengawal pemungutan suara.
"Awal mulanya pada hari H pemungutan suara 14 Februari 2024, petugas ini saat bertugas terkena hujan dan di karenakan badan nya lagi kurang fit dan sakit hingga di rawat di rumah sakit," ujarnya, Rabu 21 Februari 2024.
Untuk penyebab kematiiannya sendiri, Kusnadi mengatakan pihaknya belum mengetahui dikarenakan tidak ada kejelasan dan keterangan dari pihak keluarga duka.
"Untuk penyebab nya kami tidak tahu, tapi pada prinsipnya kami Bawaslu Kabupaten Karawang sekarang sudah mulai mengurus untuk santunan. Karena memang ada santunan untuk keluarga duka," ungkapnya.
Untuk santunan yang di berikan Bawaslu Karawang sendiri yaitu berupa uang sebesar 36 juta rupiah.
"Santunan yang kami berikan kepada keluarga duka itu sebesar 36 juta rupiah dan serta biaya pemakaman dan segala macam nya jadi total santunan yang di berikan itu 46 juta rupiah," paparnya.
Ia juga memaparkan bahwa di Kabupaten Karawang ini untuk petugas PTPS yang selain meningga dunia tersebut juga ada petugas yang mengalami sakit pada saat bertugas dan ada sebanyak 48 orang petugas.
"Dan ini pun sama juga sedang kita urus untuk biaya pengganti saat dia berobat. Jadi untuk biaya santunannya tidak kita pukul rata jumlah nya berapa, tetapi di sesuaikan dengan total dia berobatnya berapa," pungkasnya.
Ia juga mengatakan, atas nama Bawaslu Karawang serta jajaran mengucapkan turut berdukacita atas meninggalnya petugas PTPS di Karawang.
"Kami Bawaslu Karawang mengucapkan turut berdukacita dan kepada untuk petugas yang sedang mengalami sakit semoga cepet sembuh," imbuhnya.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait