Anak Pemilik Klinik Klaim Dugaan Malpraktik Sudah Menempuh Jalur Damai

Iqbal Maulana Bahtiar
Jae Jaenudin selaku anak pemilik Klinik Bidan CMNC Telagasari (Foto : iNewskarawang.id/Iqbal Maulana Bahtiar)

KARAWANG, iNewskarawang.id - Anak dari pemilik Klinik CMNC Telagasari angat suara terkait kasus dugaan malpraktik yang dituduhkan kepada pihaknya.

Dikatan Jae Jaenudin selaku anak pemilik Klinik CMNC Telagasari, Hal tersebut hanyalah mis komunikasi antara pihak korban dan klinik. 

"Jangan sampai menyudutkan. Ini hanya miss komunikasi saja dan ini saya kira kita sudah tidak ada tuntutan apa-apa lagi," kata Jae saat ditemui usai mediasi dengan pihak korban di Mapolres Karawang, Selasa,(24/10/2023)

Lebih lanjut, kata Jae, Pihaknya sudah melakukan pemantauan terhadap anak tersebut usai disunat ditempatnya.

"Kita juga selalu komunikasi dengan pihak keluarga korban, kita juga ada menjenguk, menanyakan kondisi, sampai detik terakhir pun, kemarin kita terus komunikasikan terkait anak tersebut," ujarnya

Untuk dugaan kasus malpraktek, sambungnya, dirinya mengklaim jika permasalah tersebut sudah selesai dengan jalur kekeluargaan dan pihaknya akan bertanggungjawab atas kesembuhan korban.

"Tuntutan sudah dipenuhi dengan cara kekeluargaan. Emang kita dari awal sudah tanggungjawab dan tidak membelakangi kasus ini. Dan kita terus pantau, sampai jumat kemarin terakhir kita komunikasi, kita selalu ingin diselesaikan dengan kekeluargaan," kata Jae

Ia juga menyebut jika kelamin anak tersebut masih berfungsi dan masalah tersebut hanya kesalahan yang tidak fatal.

"Tidak ada kerusakan, itu hanya kesalahan saja, dalam artian bukan kesalahan yang fatal dan itu tidak ada masalah kok,"ucapnya

"Memang dari anaknya terlalu aktif dan ada sedikit fimopis dari si anak yang menyebabkan kelamin anak tersebut menjadi seperti itu. Untuk alat kelaminnya masih berfungsi, insyallah," tandasnya

Sementara itu, dikabarkan sebelumnya, Seorang anak berinisial PR (7) menjadi korban dugaan malpraktek di Klinik di Desa Cariumulya, Kecamatan Telagasarisari, Kabupaten Karawang.

Dikatakan Arif Suhendar selaku Ayah Korban, anaknya mengalami kelainan bentuk alat kelamin usai disunat di Klinik CMNC Telagasari, Kabupaten Karawang.

Selain itu, kata Arif, Bukan hanya mengalami kelainan bentuk alat kelamin, anaknya juga mengalami kesulitan buang air kecil dan akhirnya dilarikan ke rumah sakit terdekat.

"Hasil dari pemeriksaan dokter, Walaupun secara fungsi masih normal, ada kecacatan tetap pada kelamin si anak ini. Yang dikhawatirkan psikis si anak ini terganggu kedepannya karena bentuknya berbeda dari normalnya," ungkap Arif kepada pewarta usai mediasi di Mapolres Karawang, Selasa,(24/10/2023)

Lalu, kuasa hukum korban, Rinto Swandi M mengatakan jika pihaknya bersama korban dan pihak klinik serta Dinas Kesehatan telah melakukan mediasi di Mapolres Karawang, pada Selasa,(24/10/2023). Namun, belum ada titik temu penyelesaian.

"Hasil mediasi, kita akan lanjutkan hari ini juga untuk meminta pertanggungjawaban dari pihak Klinik kepada korban," kata Rinto, Selasa,(24/10/2023)

Lanjut Rinto, dirinya tidak bisa memastikan apa yang akan terjadi kedepan. Akan tetapi, pihaknya akan tetap melanjutkan permasalahan ini ke jalur hukum jika pihak klinik tidak bertanggungjawab dengan memenuhi tuntutan korban. 

"Kami dari kuasa hukum, apabila sampai hari ini tidak selesai, tidak ada penyelesaian dan tidak ada kesimpulan, kami akan membuat laporan ke Mapolres Karawang hari ini juga," katanya

Editor : Frizky Wibisono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network