KARAWANG, iNewskarawang.id - Seorang anak berinisial PR (7) menjadi korban dugaan malpraktik di salah satu Klinik di Desa Cariumulya, Kecamatan Telagasarisari, Kabupaten Karawang.
Dikatakan Ayah Korban, Arif Suhendar, anaknya mengalami kelainan bentuk alat kelamin usai disunat di Klinik CMNC Telagasari, Kabupaten Karawang.
Selain itu, kata Arif, Bukan hanya mengalami kelainan bentuk alat kelamin, anaknya juga mengalami kesulitan buang air kecil dan akhirnya dilarikan ke rumah sakit terdekat.
"Hasil dari pemeriksaan dokter, Walaupun secara fungsi masih normal, ada kecacatan tetap pada kelamin si anak ini. Yang dikhawatirkan psikis si anak ini terganggu kedepannya karena bentuknya berbeda dari normalnya," ungkap Arif kepada pewarta usai mediasi di Mapolres Karawang, Selasa,(24/10/2023)
Terkait kondisi anaknya saat ini, Arif mengatakan jika anaknya mengalami trauma dan takut untuk pergi ke dokter. Bahkan, anaknya sudah tidak masuk sekolah selama hampir 1 bulan.
"Anak saya belum sekolah dan tidak ikut ujian sampai saat ini. Dan saya pun belum masuk kerja karena mengurus anak saya. Ditambah lagi, anak saya enggan dibawa ke rumah sakit karena sangking takutnya," ucapnya
Dengan kejadian yang menimpa anaknya itu, Arif menuntut kepada pihak klinik untuk melakukan penyembuhan terhadap anaknya.
"Paling tidak, sembuhkan secara psikis anak saya dulu, pemulihan yang dianggap penting. Apalagi kerugian yang banyak saya alami, terutama anak saya.," Ujarnya
Sementara itu, kuasa hukum korban, Rinto Swandi M mengatakan jika pihaknya bersama korban dan pihak klinik serta Dinas Kesehatan telah melakukan mediasi di Mapolres Karawang, pada Selasa,(24/10/2023). Namun, belum ada titik temu penyelesaian.
"Hasil mediasi, kita akan lanjutkan hari ini juga untuk meminta pertanggungjawaban dari pihak Klinik kepada korban," kata Rinto, Selasa,(24/10/2023)
Lanjut Rinto, dirinya tidak bisa memastikan apa yang akan terjadi kedepan. Akan tetapi, pihaknya akan tetap melanjutkan permasalahan ini ke jalur hukum jika pihak klinik tidak bertanggungjawab dengan memenuhi tuntutan korban.
"Kami dari kuasa hukum, apabila sampai hari ini tidak selesai, tidak ada penyelesaian dan tidak ada kesimpulan, kami akan membuat laporan ke Mapolres Karawang hari ini juga," katanya
Untuk tindakan praktik diluar kewenangan bidan, akan ditindak lanjuti oleh pihaknya. "Untuk praktik bidan tersebut, akan kita tindak lanjuti setelah mendalami lebih lanjut terkait batasan-batasannya," tandasnya
Lalu, terkait permasalahan tersebut, pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) Karawang enggan memberikan keterangan terkait permasalahan tersebut. Padahal, izin praktik operasi Klinik Bidan masih dalam pengawasan Dinkes Karawang.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait