KARAWANG, iNewskarawang.id - Kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Karawang tahun 2022 mulai ditangani Unit V Tindak Pindana Korupsi (Tipidkor) Polres Karawang.
Dalam proses penyelidikan kasus tersebut, selain mengundang jajaran teras KONI Karawang, penyidik juga bakal mengundang 57 Ketua Cabang Olahraga (Cabor) untuk dimintai keterangan.
Mengingat, jabatan ketua cabor sendiri banyak diduduki oleh pejabat di lingkungan Pemkab Karawang seperti bupati, wakil bupati, sekretais daerah serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta para tokoh masyarakat.
Salah satu tokoh masyarakat, yang juga sebagai ketua Cabor Ikatan Sport Sepeda Indonesia (ISSI) Karawang, Asep Agustian, telah memenuhi undangan polisi terkait kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI.
"Saya memenuhi undangan ini. Informasi yang saya terima, bahwa semua ketua cabor juga bakal diundang untuk dimintai keterangan tanpa diwakilkan," kata Asep Agustian, usai memenuhi undangan Penyidik Polres Karawang, Rabu (19/10/2023).
Selain itu, Ia juga mengatakan jika dirinya dimintai keterangan sekitar 3 jam oleh Tim Tipidkor Polres Karawang dengan pertanyaan seputar nilai dana hibah ke KONI Karawang termasuk distribusinya ke cabor.
"Saya jelaskan apa yang saya ketahui termasuk besaran hibah dari tahun ke tahun. Termasuk hibah KONI untuk Cabor ISSI untuk mengikuti even Porporov 2022. Dan kami meraih tiga emas dalam even itu," ujar Asep.
Asep Agustian yang juga sebagai Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Karawang mendukung sepenuhnya terkait penanganan perkara KONI hingga tuntas dan dibuka ke publik. Sebab, katanya, sejauh ini Cabor ISSI tidak mengetahui penggunaan dana hibah yang dikelola oleh Pengurus KONI itu sendiri.
"Penyidik Polres Karawang harus konsisten dan penanganan perkara ini harus tuntas, supaya publik di Karawang tidak dibuat bingung. Harus sampai peradilan," tandasnya
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait