Karawang, iNews.id - Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Karawang bekerjasama dengan Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), berikan 500 sertifikat secara gratis untuk Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Pemberian sertifikat secara gratis tersebut merupakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dalam upaya membantu pengembangan serta memfasilitasi para pelaku UMKM di kabupaten Karawang. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala bidang Pemberdayaan dan Pengembangan UMKM, Agus Jaelani saat ditemui di kantor Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Karawang.
"Ada 19 kecamatan yang akan diberikan bantuan sertifikasi tanah, yang mana sebelumnya diberikan juga oleh BPN kepada 11 Kecamatan yang ada di Kabupaten Karawang. Namun hanya yang memenuhi persyaratan saja yang mendapatkan bantuan tersebut,"ujarnya, Selasa, (25/1/2022)
Adapun persyaratan yang diperlukan untuk mendaftar, yakni, Surat kepemilikan tanah pribadi dan dilengkapi oleh syarat administrasi berupa foto copy KK dan KTP, surat keterangan usaha dari Desa, NIB serta surat keterangan tanah tidak dalam sengketa. Pendaftaran sudah dimulai sejak 20 Januari 2022 dan akan ditutup sekitar pertengahan bulan Februari 2022.
"Maksimal luas tanah yang akan mendapatkan bantuan sertifikasi seluas 2 Hektar dan tanah tersebut belum bersertifikat,"ujarnya.
Ia berharap adanya program PTSL ini dapat membantu para pelaku UMKM, khususnya di Kabupaten Karawang.
"Semoga adanya Program PTSL ini para pelaku UMKM di Kabupaten Karawang dapat terbantu dalam legalitas atas tanah tempat usahanya dan semoga usahanya dapat terus berkembang, "pungkasnya.
Editor : Boby
Artikel Terkait