Ketua PD Muhammadiyah Karawang Dilaporkan ke Polda Jabar

Muhtar Galuh Ardian
Konferensi pers PC Muhammadiyah Karawang. (Foto: iNews Karawang/ist).

KARAWANG, iNews.id - Ketua Pimpinan Daerah (PD) Muhammadiyah Karawang dilaporkan pengurus ke Polda Jabar. Pasalnya, ia diduga melakukan tindakan pidana dengan memanipulasi dokumen tanah milik organisasi menjadi atas nama pribadi.

"Saya mewakili PC untuk melaporkan inisial MK sebagai Ketua PD Muhammadiyah ke Polda karena perbuatannya memanipulasi dokumen tanah milik Muhammadiyah menjadi atas nama dirinya, dan diduga juga akan menguasai" ungkap Nino saat konferensi pers di Kafe Rebel Kopi, Senin (24/2).

Dugaan manipulasi tersebut dilemparkannya atas dokumen sebidang tanah dengan luas 6.003 meter persegi di Kecamatan Karawang.

"Jadi pada tahun 2013 tanah itu dibeli oleh organisasi Muhammadiyah dengan nilai kurang lebih 1,2 Miliar dengan akta jual beli (AJB) milik Persyarikatan Muhammadiyah Karawang. Namun, pada tahun 2015 diubah AJB nya dengan pemegang haknya itu inisial MK yang masih menjabat sebagai Ketua PD Muhammadiyah Karawang," jelasnya.

Kemudian, atas dasar itu pihaknya telah melaporkan MK terhadap aparat kepolisian.

"Kami sudah buat laporan dengan nomor LP/B/52/1/2022/SPKT/Polda Jabar dan dikenakan KUHP pasal 266, junto pasal 374 KUHP," katanya.

Selain itu, ia juga mengatakan peristiwa ini sudah diketahui oleh pengurus Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

"Jadi Ketua Umum pak Busyro Muqoddas sudah menyikapinya pelaporan kami, juga melayangkan surat ke Pimpinan Muhammadiyah di Jawa Barat untuk segera menyelesaikan kasusnya sesuai hukum yang berlaku," terangnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi Ketua PD Muhammadiyah, Maman Kosman mengaku, tidak mengetahui pelaporan yang dituduhkan pengurus PC Muhammadiyah terhadap dirinya.

"Saya belum mendapatkan informasi dari mana-mana soal pelaporan, hingga saat ini belum ada dari kepolisian untuk dipanggil," cetusnya.

Disinggung soal perbuatan sebagaimana dalam tuduhan terkait manipulasi data, dirinya tidak mau memberikan penjelasan untuk menanggapi pelaporan tersebut.

"Misalkan ada pelaporan pasti ada Surat Tanda Penerima Laporannya (STPL) dan pasti ada pemanggilan dari kepolisian, terus soal ada manipulasi data aset organisasi saya belum mau jelasin itu, karena tidak ada masalah," pungkasnya

Editor : Frizky Wibisono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network