JAKARTA, iNewsKarawang.id - Terkait aksi perundungan (bullying) terhadap korban berinisial MRM (8) oleh temannya sendiri berinisial RM (10), polisi telah memeriksa tujuh orang saksi .
Kasus perundungan itu pun viral di media sosial. Perundungan terjadi diduga akibat rebutan main Playstasion (PS).
"Kami telah menerima laporan dari keluarga korban pada Senin (25/9/2023)," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Andri Kurniawan ssat dihubungi, Selasa (3/10/2023).
Menurut Andri, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan saksi, ada tujuh saksi yang segala pemeriksaan dan barang yang sudah diamankan.
Andri mengatakan, pemeriksaan korban turut didampingi beberapa pihak termasuk Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). Selain itu, kata dia, pihaknya juga menggandeng Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Dinas Sosial DKI Jakarta, serta Balai Pemasyarakatan (Bapas).
"Pada hari ini kami melakukan rapat dalam hal tindak lanjut terkait masalah anak ini," ucapnya.
Editor : Boby
Artikel Terkait