Jakarta - iNewsKarawang.id
Kasus rumah produksi film porno di tiga lokasi di kawasan Jakarta Selatan tengah diusut polisi.
Dalam kasus itu disinyalir tercatat 12 orang yang terdiri dari artis hingga selebgram menjadi pemeran rumah produksi tersebut.
"Kami tak menutup kemungkinan para pemeran tersebut ditetapkan sebagai tersangka,"ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (14/9/2023).
Disebutkan, ada kemungkinan itu, terkait Pasal 88 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. "Sangat bisa (pemeran ditetapkan sebagai tersangka),” tandas Ade Safri.
Meski begitu, saat ini Ade mengatakan pihaknya akan mendalami lebih dulu kesaksian para pemeran dari kasus tersebut. Ia mengatakan pemerikaan terhadap para pemeran itu dilakukan pada Jumat (15/9/2023) besok.
"Kita tunggu hasil pemeriksaan hari Jumat dan setelah itu akan kita gelarkan untuk langkah tindak lanjut sidik berikutnya,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, polisi telah menetapkan lima orang tersangka terkait rumah produksi film porno di tiga lokasi di kawasan Jakarta Selatan.
Selain itu, artis , model, hingga selebgram menjadi pemeran rumah produksi film porno yang dibongkar Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Tercatat 12 pemeran perempuan dan pemeran pria ada lima orang. Sebanyak 12 perempuan itu yakni VV, SKE, CN, SE, E, BLI, M, MGP, S, J, ZS, dan AB. Sementara, 5 pemeran pria yaitu BP, P, UR, AG (AD), serta RA.
Editor : Boby
Artikel Terkait
