JAKARTA, iNewsKarawang.id - Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin menegaskan bahwa pihaknya bakal menindak para pelaku tawuran yang masih berusia remaja atau berstatus pelajar. Polisi tidak bisa lagi mentolerir perilaku anak remaja yang masih kerap melakukan tawuran hingga menimbulkan korban.
“Yang memang terbukti memiliki sajam kami kenakan Undang-Undang Darurat. Ancaman ini cukup berat, 10 tahun,” kata Komarudin saat dikonfirmasi, Jumat (4/8/2023).
Komarudin menjelaskan bahwa aturan itu tercatat dalam UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 yang berbunyi, “Barang siapa yang memperoleh ataupun membawa senjata tajam diancam hukuman 10 tahun”.
UU Darurat ini, lanjut Komarudin, masih belum banyak dipahami oleh masyarakat, terutama pelajar. UU Darurat ini bisa diterapkan kepada pelaku tawuran yang membawa sajam, meskipun belum digunakan.
“Jangan berpikiran bahwa anak-anak tidak bisa diproses hukum. Di bawah 17 tahun bisa kami proses, karena UU-nya ada,” jelas dia.
Sekadar informasi, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, mengambil langkah tegas kepada dua pelajar yang terlibat tawuran dengan mencabut Kartu Jakarta Pintar (KJP).
"Kemarin yang tawuran ada 2, KJP-nya (sudah) dicabut," kata Heru kepada wartawan di Balai Kota Jakarta, Kamis (27/7/2023).
Heru meminta para pelajar di DKI agar belajar dengan benar dan tidak tawuran. Tak hanya itu, ia meminta kepala sekolah hingga guru memantau siswa agar belajar dengan benar.
"Ya jangan tawuran belajar dengan benar, kita imbau. Saya minta juga kepala sekolah, guru untuk mengimbau anak-anaknya belajar dengan benar," ungkapnya.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait