Heboh Skandal Poliandri, Siang dengan Suami Pertama Malamnya Bersama Suami Kedua

Muhaimin/Boby
Seorang wanita di Malaysia ketahuan memiliki dua suami dan sempat menolak menceraikan salah satunya karena mecintai keduanya. Foto/REUTERS/Ilustrasi

KUALA LUMPUR, iNewskarawang.id - Skandal poliandri ini diungkap pengacara bernama Shazril yang menyelesaikan kasus tersebut. Dia menceritakan kasus itu dalam video TikTok.

Pasalnya seorang wanita tersebut di Malaysia ketahuan memiliki dua suami. Kedua suami itu tinggal di lokasi yang berbeda dan sama-sama tidak mengetahui praktik poliandri sang istri.

Dalam  video tersebut memperlihatkan wanita yang tidak disebutkan namanya menikah dengan suami pertamanya di Siam, Thailand, tanpa sepengetahuan atau restu keluarganya.

Dia kemudian menikah dengan suami keduanya di Malaysia, di mana hubungan mereka disetujui oleh keluarganya.

Namun, kedua suami tersebut tidak mengetahui tindakan poliandri istri mereka dan keberadaan satu sama lain.

Untuk menutupi rahasia pernikahan poliandrinya, wanita itu mengunjungi suami pertamanya pada siang hari dengan alasan dia akan bekerja dan pulang pada malam hari ke suami keduanya yang tinggal bersama keluarganya.

Shazril tidak menyebutkan bagaimana praktik poliandri wanita itu akhirnya terungkap. Tapi ketika ketahuan, dia menolak untuk menceraikan salah satu suaminya karena dia mencintai mereka berdua secara setara.

“Melakukan sesuatu yang haram bisa menyenangkan,” kata pengacara itu sinis, seperti dikutip Hype, Kamis (20/7/2023).

Setelah mem-posting video tersebut, para pengguna TikTok penasaran dengan bagaimana akhir kasus tersebut. Banyak yang bertanya kepada Shazril apakah wanita itu akhirnya menceraikan salah satu atau kedua suaminya.

Shazril menjawab; "Dia pergi dengan suami keduanya seperti yang dipilih oleh ayahnya dan menceraikan suami pertamanya."

Pengacara juga ditanya apakah pernikahannya dengan kedua pria itu sah dan diperbolehkan dalam Islam.

Menurutnya, kedua perkawinan itu sah sampai dibuktikan sebaliknya. “Kalau perkawinan yang pertama sah, maka yang kedua harus diakhiri,” katanya.

Sekadar diketahui, pernikahan poliandri tidak diperbolehkan dalam Islam.

Dapat dipahami bahwa setiap orang yang terlibat poliandri diperintahkan oleh Kantor Agama untuk hidup terpisah selama kasus tersebut diselesaikan.

Namun, wanita tersebut awalnya tetap menolak untuk melepaskan kedua suaminya dan tetap tinggal bersama mereka berdua. Bahkan setelah kasusnya ditutup, banyak yang tidak sepenuhnya yakin bagaimana perasaan suaminya yang sekarang satu-satunya tentang semua ini.

Editor : Frizky Wibisono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network