JAKARTA, iNewsKarawang.id - Pada hari ini, Kamis (13/7/2023) Bareskrim Polri memanggil ahli agama dari unsur Kementerian Agama (Kemenag), Nahdlatul Ulama (NU), hingga Muhammadiyah.
Mereka akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.
"Ahli agama dari Kemenag, NU, Muhammadiyah dan MUI," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya yang dikutip.
Tak hanya itu, Ramadhan berkata, pihaknya juga akan memintai keterangan dari ahli ITE dan ahli sosiologi. Hanya saja, Ramadhan tak membeberkan identitas ahli yang diperiksa.
Di sisi lain, penyidik juga kemarin telah memeriksa saksi ahli bahasa. "(Kemarin diperiksa) satu ahli bahasa," ucapnya.
Sekedar informasi, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang pada Senin 3 Juli 2023. Usai periksa Panji Gumilang, Dit Tipidum Bareskrim Polri resmi meningkatkan perkara itu ke tahap penyidikan.
Terbaru, penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri menemukan adanya unsur pidana lain dalam perkara tersebut, yakni kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras dan Antar-golongan (SARA), sebagaimana diatur dalam UU ITE.
Panji Gumilang dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada, Jumat 23 Juni 2023 atas dugaan penistaan agama. Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.
Kemudian, NII Crisis Center juga telah melaporkan Panji Gumilang terkait kasus dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri. Bareskrim Polri pun menerima laporan dari NII Crisis Center tersebut dengan registrasi Nomor:LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023.
Di sisi lain, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittpideksus) Bareskrim Polri mendalami temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait ratusan rekening yang diduga milik Panji Gumilang untuk melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait