JAKARTA, iNewsKarawang.id - Polda Metro Jaya telah menangkap si kembar Rihana dan Rihani tersangka dugaan penipuan jual beli iPhone dengan kerugian Rp 35 miliar. Kini, keduanya resmi ditahan.
“Mulai hari ini (Rihana dan Rihani) resmi ditahan,” kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Hariyadi kepada wartawan, Selasa (4/7/2023).
Si kembar Rihana dan Rihani dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUH Juncto Pasal 64 KUHP. Selain itu, kata Hengki, mereka juga dijerat dengan Pasal UU ITE.
“Kita juga kenakan UU ITE karena mempromosikan barangnya lewat media sosial,” jelas dia.
Sebagaimana diketahui, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap pelaku penipuan jual beli iPhone yang dilakukan oleh ‘Si Kembar’ Rihana dan Rihani. Keduanya sempat kabur usai ditetapkan sebagai tersangka.
“Rihana dan Rihani baru saja ditangkap,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi saat dikonfirmasi awak media, Selasa.
Hengki menyebutkan keduanya diamankan di wilayah Gading Serpong Tangerang Banten. Kini, lanjut Hengki, keduanya tengah dibawa ke Polda Metro Jaya.
“Ditangkap di M Town Residence Gading Serpong oleh Tim Resmob Polda Metro Jaya. Saat ini tengah perjalanan ke Polda Metro Jaya,” katanya.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait