KARAWANG, iNewskarawang.id - Polres Karawang ringkus seorang pria berinisial DA (22) asal Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang yang menjadi pelaku pencabulan anak dibawah umur di Kecamatan Telukjambe Timur, Jumat,(23/6/2023)
Dijelaskan Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy, pelaku DA(22) yang berprofesi sebagai penagih bank emok tersebut mencabuli korban sebanyak 2 kali.
"Tersangka pencabulan berinisial DA (22) warga Tasikmalaya yang ditinggal di Rengasdengklok. DA berprofesi bank emok dan korban berumur 15 tahun," ungkap Arief, Selasa,(4/7/2023)
Pada penangkapan pelaku tersebut, Polres Karawang mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian pelaku, pakaian korban, 1 unit sepeda motor dan hasil visum.
"Kini pelaku sudah diamankan dam disangkakan pasal 81 dan 82 tentang melanggar Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp.5 miliar," tandasnya.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait