Debt Collector Bank Emok di Karawang yang Cabuli Anak Klien Nunggak Diciduk Polisi

Iqbal Maulana Bahtiar
(Foto : ilustrasi)

KARAWANG, iNewskarawang.id - Polres Karawang ringkus seorang pria berinisial DA (22) asal Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang yang menjadi pelaku pencabulan anak dibawah umur di Kecamatan Telukjambe Timur, Jumat,(23/6/2023)

Dijelaskan Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy, pelaku DA(22) yang berprofesi sebagai penagih bank emok tersebut mencabuli korban sebanyak 2 kali.

"Tersangka pencabulan berinisial DA (22) warga Tasikmalaya yang ditinggal di Rengasdengklok. DA berprofesi bank emok dan korban berumur 15 tahun," ungkap Arief, Selasa,(4/7/2023)

Pada penangkapan pelaku tersebut, Polres Karawang mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian pelaku, pakaian korban, 1 unit sepeda motor dan hasil visum.

"Kini pelaku sudah diamankan dam disangkakan pasal 81 dan 82 tentang melanggar Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp.5 miliar," tandasnya.

Editor : Frizky Wibisono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network