Masih kata Wiwiek, mengenai pengangkatan, pemberhentian kepala desa harus melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Karawang dan berkas pemberhentian tersebut harus sudah diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang saat proses verifikasi caleg.
"Pengunduran diri tersebut bersifat permanen. Artinya tidak dapat dicabut kembali dan tidak bisa menjadi Kepala Desa lagi, " Tandasnya.
Editor : Frizky Wibisono
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
