6 Kepala Desa di Karawang Mundur dari Jabatannya demi Jadi Caleg

Iqbal Maulana Bahtiar
Kepala DPMD Karawang, Wiwiek Krisnawati (Foto : iNewskarawang.id/Iqbal Maulana Bahtiar)

Masih kata Wiwiek, mengenai pengangkatan, pemberhentian kepala desa harus melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Karawang dan berkas pemberhentian tersebut harus sudah diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang saat proses verifikasi caleg.

"Pengunduran diri tersebut bersifat permanen. Artinya tidak dapat dicabut kembali dan tidak bisa menjadi Kepala Desa lagi,  " Tandasnya.



Editor : Frizky Wibisono

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network