KARAWANG. iNewsKarawang.id - DPMD Karawang mencatat ada sebanyak 6 Kepala Desa yang mengundurkan diri demi menjadi calon anggota legislatif (Caleg) di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Dikatakan Kepala DPMD Karawang, Wiwiek Krisnawati, terhitung sejak Maret 2023, pihaknya telah menerima surat pengunduran diri kepala desa yang akan nyalon legislatif (nyaleg) di Pemilu 2024.
"Sampai saat ini ada enam kepala desa yang menyampaikan surat pengunduran diri," kata Wiwiek saat ditemui pewarta di Kantor Bupati Karawang, Senin,(12/6/2023)
Lebih lanjut, kata Wiwiek, Keenam Kepala Desa yang mengundurkan diri tersebut yakni, Kepala Desa Duren Kecamatan Klari, Kemiri Kecamatan Jayakerta, Dongkal Kecamatan Pedes, Sukakerta Kecamatan Cilamaya Wetan, Karyamulya Kecamatan Batujaya dan Segaran Kecamatan Batujaya.
"Surat pengunduran kepala desa tersebut saat ini sedang diproses," katanya
Masih kata Wiwiek, mengenai pengangkatan, pemberhentian kepala desa harus melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Karawang dan berkas pemberhentian tersebut harus sudah diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang saat proses verifikasi caleg.
"Pengunduran diri tersebut bersifat permanen. Artinya tidak dapat dicabut kembali dan tidak bisa menjadi Kepala Desa lagi, " Tandasnya.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait