JAKARTA,iNewskarawang.id - Sebanyak 29.971 dugaan pelanggaran atau kecurangan Pemilu telah ditangani oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di antaranya pada Pemilu 2019 sebanyak 23.501 kasus dan 6.470 kasus pada Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.
"Potensi kecurangan Pemilu akan tetap ada, sama seperti yang akan terjadi di Pemilu serentak 2024 mendatang,"ungkap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu RI, Puadi, Minggu (28/5/2023).).
Dikatakan lebih lanjut, data-data tersebut paling tidak menunjukan potensi kecurangan dalam pemilu selalu akan tetap ada, "Saya ulangi lagi bahwa kecurangan dalam pemilu selalu akan tetap ada," ujarnya.
Puandi mengatakan pada Pemilu 2019 lalu, terdapat 23.501 kasus dugaan kecurangan. Hal itu berdasarkan 4.506 laporan dari masyarakat dan 18.995 temuan Bawaslu.
"Dalam catatan Bawaslu di 2019, Bawaslu telah melakukan penangan atas (pelanggaran Pemilu). Saya sebutkan nominalnya ada 23.501 dugaan pelanggaran atau kecurangan," kata Puandi.
Sedangkan pada, Pilkada 2020 sebanyak 6.470 dugaan pelanggaran Pemilu. Dari angka itu paling banyak ditemukan pelanggaran administrasi.
"Terdiri dari 2.119 laporan dan 4.351 temuan. Berdasarkan hasil yang penangan yang dilakukan terdapat banyak 1.802 pelanggaran administrasi ada 391 pelanggaran kode etik dan ada 226 tindak pidana pemilihan," sambungnya.
Ia berharap, masyarakat bisa melaporkan kepada Bawaslu ketika ada pelanggaran yang dilakukan oleh peserta Pemilu. Sebab sebagai pengawas Pemilu, pihaknya membutuhkan keikutsertaan masyarakat dalam mengawal pesta demokrasi.
"Kecurangan Pemilu tentu perspektifnya ini bersumber dari laporan masyarakat atau merupakan hasil temuan Bawaslu," pungkasnya.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait