Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki dan Perempuan Lengkap dengan Arab, Latin, Artinya

Asthesia Dhea/Boby
Ilustrasi

JAKARTA, iNewsKarawang.id - zakat fitrah untuk anak laki-laki dan perempuan lengkap dengan Arab, latin, artinya. Sangat penting diketahui kaum Muslimin.

Zakat fitrah sendiri merupakan kewajiban umat muslim yang harus dibayarkan sebelum pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri.

Sama seperti ibadah yang lain, sebelum melaksanakan zakat fitrah Anda harus membaca niatnya terlebih dahulu termasuk ketika Anda mewakili membayarkan zakat untuk anak laki-laki atau perempuan.

Nah, berikut niat zakat fitrah untuk anak laki-laki dan perempuan lengkap dengan Arab, latin, artinya.

Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki

ََََََََََُُِِِِْْْْْْْ …ًََََِْ

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an waladi (…..) fardhan lillahi ta’ala.

Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan

ََََََََُُِِِِِْْْْْْْْ …ًََََِْ

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an binti (…..) fardhan lillahi ta’ala.

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku … (sebutkan nama), fardhu karena Allah Taala.”

Perintah Melaksanakan Zakat Fitrah

Dilansir nu.or.id, zakat fitrah tak hanya sebagai rukun Islam namun juga sebagai penyempurna ibadah di bulan Ramadhan. Pasalnya, pahala ibadah di bulan Ramadhan termasuk puasa belum diterima oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala sebelum Anda mengeluarkan zakat fitrah.

Hal ini termaktub dalam kitab Hasyuyah Jamal alal Minjah, Syekh Zakaria al-Anshari yang berisi sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam sebagai berikut ini:

وأخرج ابن شاهين في ترغيبه والضياء عن جرير (شَهْرُ رَمَضَانَ مُعَلَّقٌ بَيْنَ السَّمَاءِ وَالأَرْضِ وَلاَ يُرْفَعُ إلَى اللهِ إلاَّ بِزَكَاةِ الفِطْرِ)

Artinya, “Ibnu Syahin meriwayatkan hadits dalam kitab Targhib wad Dhiya’ dari sahabat Jarir: (puasa pada) bulan Ramadhan digantungkan antara langit dan bumi, tidak diangkat pada Allah kecuali dengan zakat fitrah.”

Lebih lanjut lagi dalam hadits riwayat Abu Dawud, Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam bersabda:

فَرَضَ رَسُولُ اللهِ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ الرَّفَثِ وَاللَّغْوِ، وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ، مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ، وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ

Artinya, “Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam mewajibkan zakat fitrah, sebagai pembersih bagi orang yang puasa dari segala perbuatan sia-sia, dan ucapan tidak baik, dan sebagai makanan bagi orang miskin. Siapa yang menunaikannya sebelum shalat hari raya maka zakatnya diterima, dan siapa yang menunaikannya setelah sholat hari raya maka termasuk sedekah biasa.” (HR Abu Dawud).

Sementara itu para ulama juga berpendapat niat adalah amalan yang bertempat di hati. Dengan demikian, tidak perlu melafalkan niat dalam melakukan ibadah apa pun, termasuk ketika membayar zakat fitrah, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam –orang yang paling sempurna ibadahnya– tidak pernah mengajarkan maupun mengamalkan lafal niat dalam ibadah apa pun.

Dilansir Konsultasisyariah.com, Ustadz Ammi Nur Baits ST BA menjelaskan bahwa berniat itu wajib dilakukan tetapi tidak perlu dilafalkan. Maka itu, melafalkan niat termasuk perbuatan yang keluar dari ajaran Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Namun untuk bisa mendapatkan pahala lebih, seseorang bisa menghadirkan hal yang lain. Di antara hal yang perlu dihadirkan dal

Editor : Frizky Wibisono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network