Perusahaan yang Tidak Bayar THR Karyawan, Ini Sanksinya! 

Destriana Indria Pamungkas/Boby
Ini sanksi perusahaan yang tidak bayar THR (Foto: Freepik)

JAKARTA, iNewsKarawang.id - THR (Tunjangan Hari Raya) merupakan upah yang berhak diterima oleh pegawai menjelang hari raya keagamaan.

Bagi perusahaan yang tidak bayar THR karyawan pada Lebaran 2023 ada sanksinya. 

Hal ini merujuk surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2023, THR wajib dibayarkan secara penuh kepada pegawai/buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Bagi pemilik perusahaan pun diwajibkan untuk membayarkan THR kepada para pegawai/buruhnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Lantas, apa sanksi perusahaan yang tidak bayar THR karyawan?

Pada konferensi pers yang berlangsung secara virtual pada 28 Maret 2023, Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan menyatakan bahwa sanksi yang akan diterima oleh perusahaan nakal yang membayarkan THR secara mencicil atau bahkan tidak sama sekali telah tertuang dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.

Di mana menurutnya sanksi-sanksi yang akan didapatkan oleh perusahaan antara lain adalah teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga pemberhentian sementara atau seluruh alat produksi.

Selain bisa juga dikenakan sanksi yaitu pembekuan kegiatan usaha, kita berharap pengenaan sanksi ini tidak terjadi, oleh karena itu perusahaan untuk patuh terhadap regulasi yang ada," kata Ida Fauziyah.

Ketentuan THR Karyawan

Dalam surat edaran yang sama juga dijelaskan mengenai ketentuan pemberian THR kepada pegawai. Di mana yang berhak mendapatkan THR adalah pegawai/buruh yang telah bekerja selama satu bulan atau lebih secara terus menerus.

Besaran THR yang diterima oleh para pegawai pun berbeda-beda dengan ketentuan yang berlaku. Bagi pegawai yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus atau lebih akan diberikan THR sebesar satu bulan upah.

Sedangkan bagi pegawai yang telah bekerja selama satu bulan secara terus menerus namun masa kerjanya masih di bawah 12 bulan maka akan diberikan THR secara proporsional sesuai hitungan Masa kerja (bulan)/12 x 1 bulan upah.

Demikian pembahasan mengenai Ini Sanksi Perusahaan yang Tidak Bayar THR Karyawan.

Editor : Frizky Wibisono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network