JAKARTA, iNewsKarawang.id - Ustadz Asroni Al Paroya, selaku Ketua Forum Komunikasi Dai Muda Indonesia (FKDMI) Jakarta Timur, memberikan penjelasan tentang aturan makan di depan orang yang sedang berpuasa, apakah termasuk dosa besar atau diperbolehkan.
Menurut penjelasan Ustadz Asroni Al Paroya, tidak terdapat pembahasan khusus dalam kitab suci Alquran maupun kitab-kitab hadits yang menjelaskan secara spesifik tentang aturan makan di depan orang yang sedang berpuasa.
"Secara hukum, tidak ada yang spesifik menjelaskan hukum haram, boleh, atau tidaknya makan dan minum di depan orang yang sedang berpuasa," ungkapnya saat dihubungi Okezone beberapa waktu lalu.
Meski demikian, hal ini lebih menyangkut ke dalam etika terhadap sesama manusia, saling menghargai orang yang berpuasa dan tidak puasa. Sehingga dalam berhubungan sosial, tidak akan ada yang saling berprasangka buruk satu sama lain.
"Sebagai orang yang hidup bersosial, sepatutnya kita harus saling harga-menghargai, hormat-menghormati, dan seyogianya orang yang tidak puasa makan di depan orang yang sedang berpuasa meminta maaf atau meminta izin terlebih dahulu kepada orang yang berpuasa," jelasnya.
Demikian penjelasan mengenai hukum makan di depan orang puasa. Wallahu a'lam bisshawab.
Editor : Boby
Artikel Terkait