Langkah Selanjutnya, kata Cellica melanjutkan, Pemkab Karawang saat ini juga tengah melakukan koordinasi dengan Kementrian Luar Negeri terkait dengan masalah prosedur keberangkatanya.
"Jadi kepergiannya ini non prosedural atau bisa dikatakan ilegal" timpalnya.
Meski begitu, Cellica memastikan akan terus berupaya membantu memulangkan Dede Asiah.
"Sudah menjadi kewajiban kami untuk memulangkan, tapi karna keberangkatannya melalui jalur non prosedural jadi pasti membutuhkan waklu lebih lama untuk memulangkannya," katanya.
Dikatakannya, keberangkatan warga Karawang sebagai PMI melalui jalur ilegal bukan hanya terjadi kali ini saja, sebelumnya Pemkab Karawang juga sempat memulangkan PMI yang berangkat melalui jalur ilegal.
"Kami amat menyayangkan kenapa memilih jalur ilegal padahal ada jalur-jalur resmi, nanti akan kami tanyakan kepada yang bersangkutan kenapa memilih jalur ilegal," katanya.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait