JAKARTA, iNewsKarawang.id - Wajib Pajak pribadi harus diingatkan untuk segera melaporkan SPT tahunan pajak sebelum batas waktu pelaporan yang jatuh pada Jumat, 31 Maret 2023.
SPT pajak tahunan harus dilaporkan oleh Wajib Pajak yang telah memperoleh penghasilan dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Jika Wajib Pajak tidak melaporkan SPT Tahunan, maka akan dikenakan sanksi.
Pelaporan SPT Tahunan adalah bentuk pelaporan oleh Wajib Pajak yang terkait dengan penghitungan atau pembayaran pajak, termasuk objek pajak atau bukan objek pajak.
Untuk cara lapor SPT Tahunan pribadi bisa dilakukan secara mandiri atau online menggunakan e-Filing dan e-Form di DJP Online.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait