Berikut 4 Fakta Hubungan Suami Istri di Bulan Ramadan, Pahalanya Luar Biasa!

Tim Okezone/Shandy Thabrany
Ilustrasi fakta-fakta hubungan suami istri di bulan Ramadan. (Foto: Unsplash)

JAKARTA, iNewsKarawang.id - Hubungan intim suami istri sangat penting dilakukan, termasuk selama bulan Ramadan. Ini merupakan kebutuhan wajib biologis setiap umat manusia. Namun ketika bulan puasa, pasangan Muslim harus memerhatikan adab-adabnya agar tidak tidak mengganggu ibadah.

Dikutip dari laman Rumaysho, Allah Subhanahu wa ta'ala berfirman:

أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ فَالْآَنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ آَيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ

Artinya: "Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri-istri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam." (QS Al Baqarah: 187)

Nah, terkait hubungan intim suami istri di bulan Ramadan, terdapat fakta-fakta yang wajib diketahui. Berikut ini penjelasannya.

1. Membatalkan puasa jika dilakukan siang hari

Ketika bulan puasa, bersetubuh atau bersenggama (hubungan intim suami istri) menjadi terlarang bahkan membuat puasa seorang muslim menjadi batal. Sebab kehormatan bulan Ramadan, pelanggaran tadi dihukumi dengan hukuman yang berat dalam kafaroh.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:

بَيْنَمَا نَحْنُ جُلُوسٌ عِنْدَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – إِذْ جَاءَهُ رَجُلٌ ، فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَلَكْتُ . قَالَ « مَا لَكَ » . قَالَ وَقَعْتُ عَلَى امْرَأَتِى وَأَنَا صَائِمٌ . فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « هَلْ تَجِدُ رَقَبَةً تُعْتِقُهَا » . قَالَ لاَ . قَالَ « فَهَلْ تَسْتَطِيعُ أَنْ تَصُومَ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ » . قَالَ لاَ . فَقَالَ « فَهَلْ تَجِدُ إِطْعَامَ سِتِّينَ مِسْكِينًا » . قَالَ لاَ . قَالَ فَمَكَثَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – ، فَبَيْنَا نَحْنُ عَلَى ذَلِكَ أُتِىَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – بِعَرَقٍ فِيهَا تَمْرٌ – وَالْعَرَقُ الْمِكْتَلُ – قَالَ « أَيْنَ السَّائِلُ » . فَقَالَ أَنَا . قَالَ « خُذْهَا فَتَصَدَّقْ بِهِ » . فَقَالَ الرَّجُلُ أَعَلَى أَفْقَرَ مِنِّى يَا رَسُولَ اللَّهِ فَوَاللَّهِ مَا بَيْنَ لاَبَتَيْهَا – يُرِيدُ الْحَرَّتَيْنِ – أَهْلُ بَيْتٍ أَفْقَرُ مِنْ أَهْلِ بَيْتِى ، فَضَحِكَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – حَتَّى بَدَتْ أَنْيَابُهُ ثُمَّ قَالَ « أَطْعِمْهُ أَهْلَكَ »

"Suatu hari kami duduk-duduk di dekat Nabi Shallallahu ‘alaihi wassallam kemudian datanglah seorang pria menghadap Beliau Shallallahu ‘alaihi wassallam. Lalu pria tersebut mengatakan, 'Wahai Rasulullah, celaka aku.' Nabi Shallallahu ‘alaihi wassallam berkata, 'Apa yang terjadi padamu?' Pria tadi lantas menjawab, 'Aku telah menyetubuhi istri, padahal aku sedang puasa.' Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassallam bertanya, 'Apakah engkau memiliki seorang budak yang dapat engkau merdekakan?' Pria tadi menjawab, 'Tidak.' Lantas Nabi Shallallahu ‘alaihi wassallam bertanya lagi, 'Apakah engkau mampu berpuasa dua bulan berturut-turut?' Pria tadi menjawab, 'Tidak.' Lantas Beliau Shallallahu ‘alaihi wassallam bertanya lagi, 'Apakah engkau dapat memberi makan kepada 60 orang miskin?' Pria tadi juga menjawab, 'Tidak.' Abu Hurairah berkata, Nabi Shallallahu ‘alaihi wassallam lantas diam. Tatkala kami dalam kondisi demikian, ada yang memberi hadiah satu wadah kurma kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian Beliau Shallallahu ‘alaihi wassallam berkata, 'Di mana orang yang bertanya tadi?' Pria tersebut lantas menjawab, 'Ya, aku.' Kemudian Beliau Shallallahu ‘alaihi wassallam mengatakan, 'Ambillah dan bersedakahlah dengannya.' Kemudian pria tadi mengatakan, 'Apakah akan aku berikan kepada orang yang lebih miskin dariku, wahai Rasulullah? Demi Allah, tidak ada yang lebih miskin di ujung timur hingga ujung barat kota Madinah dari keluargaku.' Nabi Shallallahu ‘alaihi wassallam lalu tertawa sampai terlihat gigi taringnya. Kemudian Beliau Shallallahu ‘alaihi wassallam berkata, 'Berilah makanan tersebut pada keluargamu'." (HR Bukhari Nomor 1936 dan Muslim 1111)

2. Tidak masalah dilakukan malam hari

Berhubungan intim suami istri pada malam hari di bulan Ramadan diperbolehkan atau halal. Namun, ada adab-adab yang mesti diperhatikan supaya tidak mengganggu ibadah di bulan puasa.

Aktivitas biologis tersebut jangan sampai membuat lalai dari beribadah Ramadan, terutama meraih malam lailatul qadar. Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman:

أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ فَالْآَنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ

"Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri-istri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu." (QS Al Baqarah: 187)

3. Belum mandi junub tidak membatalkan puasa

Ada pasangan suami istri yang karena berhubungan intim atau mimpi basah sampai azan subuh berkumandang belum juga mandi junub. Apakah bisa melaksanakan puasa pada hari itu?

‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata:

قَدْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ فِى رَمَضَانَ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ غَيْرِ حُلُمٍ فَيَغْتَسِلُ وَيَصُومُ.

"Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassallam pernah menjumpai waktu fajar di bulan Ramadan dalam keadaan junub bukan karena mimpi basah, kemudian Beliau Shallallahu ‘alaihi wassallam mandi dan tetap berpuasa." (HR Muslim Nomor 1109)

4. Dilakukan dengan pasangan sah

Hubungan intim pasangan suami istri yang sah pada malam bulan Ramadan akan mendatangkan pahala besar. Pasalnya, berhubungan biologis tersebut diniatkan untuk menjaga diri dari zina (selingkuh), menghasilkan keturunan, dan mengharap pahala sebagai bentuk sedekah.

Berdasarkan riwayat dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassallam bersabda:

وَفِى بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ

"Dalam hubungan intim suami istri (antara kalian) itu termasuk sedekah."

Para sahabat menanggapi, "Kenapa sampai hubungan intim saja bisa bernilai pahala?"

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassallam menjawab:

أَيَأْتِى أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُونُ لَهُ فِيهَا أَجْرٌ قَالَ أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِى حَرَامٍ أَكَانَ عَلَيْهِ فِيهَا وِزْرٌ فَكَذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِى الْحَلاَلِ كَانَ لَهُ أَجْرٌ

"Tahukah engkau jika seseorang memenuhi syahwatnya pada yang haram, dia berdosa. Demikian pula jika ia memenuhi syahwatnya itu pada yang halal, ia mendapat pahala." (HR Muslim Nomor 2376)

Wallahu a'lam bishawab.

Editor : Frizky Wibisono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network