MUI Karawang Imbau Rumah Makan Tidak Boleh Beroprasi di Siang Hari Saat Ramadhan

Iqbal Maulana Bahtiar
Ketua MUI Karawang, KH. Tajuddin Nur (Foto : iNewskarawang.id / Iqbal Maulana Bahtiar)

KARAWANG, iNewskarawang.id - Memasuki Bulan Suci Ramadhan 1444 Hijriah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Karawang mengimbau kepada pemilik warung makan di Kabupaten Karawang agar tidak berjualan di siang hari selama Bulan Ramadhan.

Imbauan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua MUI Karawang, KH. Tajuddin Nur. Senin,(20/3/2023)

"Selain warung makan, kita juga akan mengeluarkan maklumat MUI yang akan kita kirimkan ke pemerintah daerah. Demi menghargai suadara muslim saat siang puasa dan malam melaksanakan ibadah," ungkap KH. Tajuddin Nur.

Hal tersebut dilakukannya dengan harapan umat muslim dapat melaksanakan ibadah puasa dengan khidmat tanpa adanya gangguan dari kegiatan yang bertentangan dengan akidah muslim selama bulan puasa.

"Saya berharap kondusifitas yang telah kita capai kita bina lagi. Kami akan komunikasi dengan pemda," katanya

Selain itu, Ia juga mengatakan jika pihak TNI-Polri dan Satpol PP menjelang Ramadan juga melakukan kegiatan operasi guna mencegah terjadi pelanggaran di THM, tawuran maupun gangguan keamanan ketertiban masyarakat lainnya.

"Minimal kita pinjam istilah rawatib yakni Ramadan Wajib Tertib. Jangan main-main ada di jalan, yang tawuran, dan lainnya, jangan kotori bulan Ramadan ini," pungkasnya

Editor : Frizky Wibisono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network