JAKARTA iNewsKarawang.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) berupa beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020 di Kementerian Sosial (Kemensos).
"Jumlahnya ada 6 tersangka," kata sumber MPI saat dikonfirmasi, Rabu (15/3/2023).
Keenam tersangka tersebut adalah mantan Direktur Utama (Dirut) PT Transportasi Jakarta (Transjakarta), M Kuncoro Wibowo yang juga pernah menjabat sebagai Dirut PT Bhanda Ghara Reksa (BGR). Kemudian Budi Susanto; April Churniawan; Ivo Wongkaren; Roni Ramdani; serta Richard Cahyanto.
Diketahui Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham atas permintaan KPK mencegah Kuncoro Wibowo untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung sejak 10 Februari sampai dengan 10 Agustus 2023.
Sementara Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri sebelumnya menginformasikan bahwa pihaknya sedang menyidik kasus baru terkait dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial berupa beras untuk KPM PKH tahun 2020 sampai 2021 di Kemensos RI.
Menurut Ali Fikri, terkait dugaan korupsi dalam pekerjaan penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020 sampai 2021 di Kemensos RI, pihak KPK mulai penyidikan baru.
Kabarnya KPK sudah menetapkan sejumlah tersangka sejalan dengan dimulainya penyidikan kasus tersebut.
Namun Ali masih enggan membeberkan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. KPK akan mengumumkan secara resmi para tersangka serta konstruksi perkara saat proses penahanan.
Ali Fikri menganggap telah tercukupi untuk pengumpulan alat buktinya maka identitas dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. "Kronologi dugaan perbuatan pidana, sekaligus pasal yang disangkakan akan kami sampaikan pada publik," papar Ali, Rabu (15/3/2023).
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait