KARAWANG, iNewskarawang.id - Predator anak masih berkeliaran di Kabupaten Karawang. Tidak tanggung-tanggung, 10 Siswi Sekolah Dasar negeri (SDN) di Kabupaten Karawang yang masih duduk di bangku kelas 4 SD menjadi korban pelecehan oleh Office Boy (OB) berinisial ES (43) yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus tersebut.
Kejadian itu menjadi pukulan besar bagi stakeholder terkait pencegahan tindak pelecehan dan kekerasan terhadap anak di Kabupaten Karawang. Pasalnya, dimana sekolah yang menjadi tempat kejadian pelecehan tersebut merupakan salah satu sekolah ramah anak di Kabupaten Karawang.
ES (43) warga asli Kabupaten Karawang menjadi salah satu momok menakutkan bagi korban serta orangtua di Kabupaten Karawang. Dimana, setelah ditelusuri, motif pelaku melakukan pelecehan seksual karena tidak dibagi jajanan yang dirinya minta kepada korban, dirinya tanpa berpikir panjang langsung melakukan pelecehan terhadap korbannya yang masih duduk di bangku sekolah dasar tersebut.
"Saat meminta jajanan tapi tidak diberi oleh korban, pelaku langsung melakukan tindak pelecehan kepada korban dengan menyentuh bagian pundak, payudara hingga pantat dan bagian sensitif korban," ungkap Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy saat konferensi pers di Polres Karawang, Senin,(6/3/2023)
Meskipun pelaku telah dijatuhi hukuman Pasal 82 Nomor 17 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan pejara selala 15 Tahun, psikis dan mental anak yang menjadi korban pelecehan patut menjadi sorotan utama.
Mengingat, berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Karawang, kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan terus mengalami peningkatan selama tiga tahun terakhir.
"Dari kasus tersebut Jangan hanya dibaca di hilir sebatas tentang penegakan hukum wilayah kepolisian (yudikatif). Melainkan harus dijadikan bahan evaluasi oleh eksekutif (Pemda) dan Legislatif (DPRD) dengan merumuskan kebijakan yang holistik dalam konteks pencegahan atau mitigasi pelecehan seksual, termasuk pencegahan pelecehan seksual dalam ranah pendidikan," kata Direktur Pustaka, Dian Suryana, Senin,(6/3/2023)
Dikatakannya juga, dari kasus hari ini seharusnya menjadi momentum yang tepat dalam rangka mitigasi pelecehan seksual, utamanya di ranah pendidikan. Karena kejadian dugaan pelecehan terhadap 10 SD membuat resah para orangtua yang lain. Jangan sampai eksekutif dan legislatif abai terhadap persoalan ini.
Disisi lain, yang lebih menggelikannya adalah pihak sekolah yang seolah menutupi kasus pelecehan terhadap siswinya tersebut dengan melakukan upaya mediasi yang menjurus kearah perdamaian.
Komisioner Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak Pusat, Wawan Wartawan sangat menyayangkan tindakan kepala sekolah yang memilih melakukan upaya mediasi ketimbang melaporkan langsung ke pihak kepolisian atau stakeholder yang menangani kasus pelecehan dan kekesaran terhadap anak.
"Saya bingung pihak sekolah malah meminta upaya mediasi, seharusnya tidak usah ada mediasi jika menyangkut anak, apalagi ini terjadi di lembaga pendidikan," ujar saat dihubungi melalui telepon, Minggu,(5/3/2023)
Sebagai pesan kepada masyarakat khususnya di Kabupaten Karawang. Wawan juga meminta kepada orangtua untuk selalu memperhatikan keseharian anak dan lebih aktif juga dalam memantau lingkungan anak.
"Karena predator anak tidak mengenal tempat dan waktu. Sekalipun dikeramaian ataupun ditempat yang di cap aman untuk anak, segali ada kesempatan, mereka (Predator anak) akan tetap melakukan tindak pelecehan," Pungkasnya.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait