KARAWANG, iNewsKarawang.id - Marak perburuan liar burung hantu jenis Tyto Alba di Kabupaten Karawang membuat petani Karawang terancam gagal panen. Hal tersebut ditanggapi serius oleh Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Karawang.
Atas peristiwa tersebut, DPKP mengimbau kepada perangkat desa di Kabupaten Karawang untuk membuat peraturan desa (perdes) tentang larangan menembak burung hantu jenis Tyto Alba.
Sekretaris DPKP Karawang, Edi Suryana menjelaskan bahwa, disarankannya pembuatan aturan tersebut dikarekanan burung hantu jenis Tyto Alba merupakan salah satu penyelamat hasil pertanian di Kabupaten Karawang. Namun, masih banyak masyarakat yang memburu burung hantu tersebut.
"Tyto Alba merupakan predator alami, burung paling efektif dan efisien dalam pengendalian hama tikus. Cuman orang-orang yang gak tau, malah ditembak atau diburu," jelasnya, Senin,(20/2/2023)
Selain untuk menjaga ekosistem, masih kata Edi, penerapan aturan larangan memburu burung hantu Tyto Alba juga bisa mendorong keberhasilan metode pemberantasan hama menggunakan metode burung hantu yang dilakukan oleh pihaknya.
"Burung tersebut sangat membantu petani karena 1 ekor burung hantu Tyto Alba bisa memangsa 6 sampai 8 ekor tikus perhari," katanya
Oleh karena itu, Ia menyarankan agar perangkat desa membuat peraturan desa (perdes) agar masyarakat tidak sembarangan menembak burung. Karena pihaknya juga telah memasang papan larangan menembak di titik wilayah yang sudah dibangun rubuha.
" Seperti yang sudah diterapkan oleh Desa Banyusari, mereka sudah menerapkan denda 500 ribu bagi yang menembak Tyto Alba." pungkasnya.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait