KARAWANG, iNewsKarawang.id - Butut dari penyelidikan kasus penemuan sesosok mayat lelaki berbusana serba hitam di Irigasi Dawuan, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang pada Minggu,(29/1/2023) lalu, berujung dengan penangkapan 2 orang tersangka yang berinisial S alias Masno(42) dan DSU(38).
2 orang tersangka yang merupakan pasangan suami istri (Pasutri) tersebut berhasil diamankan oleh Polres Karawang pada Sabtu,(4/2/2023) lalu
Polres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan bahwa, pasangan pasutri tersebut merupakan tersangka kasus pembunuhan dari sosok mayat lelaki berbusana serba hitam yang ditemukan di Irigasi Dawuan, Karawang.
"Kita tangkap pasutri tersebut di daerah Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, " ungkapnya saat konferensi pers di Polres Karawang pada Rabu,(8/2/2023)
Ia juga mengatakan bahwa penangkapan kedua tersangka tersebut berdasarakan hasil penyelidikan yang kemudian berhasil di identifikasi potensi tersangka yang memiliki motif pembunuhan terhadap korban.
Lanjutnya, barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihaknya berupa pakaian, rekaman CCTV, 2 buah handphone, 1 unit mobil dan juga tali.
"Dari perbuatan kedua tersangka, kini mereka dijerat pasal pembunuhan berencana 340 KUHP jo 338 dengan ancaman hukuman semurun hidup atau maksimal 28 tahun penjara," pungkasnya
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait