Polda Metro Sebut Bagian dari Mekanisme Hukum Soal Kasus Mahasiswa UI Tewas Tertabrak Jadi Tersangka

Irfan Maulana/Boby
Terkait penetapan tersangka korban kecelakaan yang ditabrak AKBP (Purn) Eko Setio BW, Universitas Indonesia (UI) M Hasya Attalah Syahputra adalah bagian dari makanisme hukum (foto: istimewa)

JAKARTA,iNewsKarawang.id - Terkait penetapan tersangka korban kecelakaan yang ditabrak AKBP (Purn) Eko Setio BW, Universitas Indonesia (UI) M Hasya Attalah Syahputra adalah bagian dari makanisme hukum.

Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo, Sabtu, (4/2/2023).

Trunoyudo menyebut, ini adalah mekanisme hukum yang tidak bisa dilakukan dengan otoritas. Sehingga, Polda Metro Jaya menggandeng sejumlah ahli untuk mengkaji kasus ini.

"Ini kan formil penetapan tersangka ini kan formil, kita lihat bagaimana Apakah para pakar bisa memberi kan suatu kajian kepada kita di luar dari mekanisme hukum yang berlaku , ini kita coba juga," ujarnya di Jakarta Barat.

Oleh sebab itu Polda Metro Jaya kembali melakukan rekonstruksi ulang kasus ini untuk mengungkapkan fakta yang sebenarnya.

"Untuk bagaimana rekonstruksi dari rekonstruksi kejadian yang sebenarnya, tujuannya memberikan suatu transparansi, keterbukaan, ada ahli pidana, transportasi, pengawas kompolnas, dan media sehingga tak Terjadi mis informasi dan para rekan eksternal ini melihat situasi khusus di lokasi, kalo lihat langsung menjadi fakta," jelasnya.

Trunoyudo mengungkapkan bahwa rekontruksi ini memang tidak ada dasar hukumnya. Namun, rekontruksi ini bertujuan untuk melihat kembali fakta kasus tersebut.

"Itu yang menjadi instruksi pak Kapolda. Maka kita masih berjalan, konstruksi nya sudah ada tinggal formilnya, kita lakukan tahapan mulai dari laporan polisi tentu lebih cepat karena fakta ada, saksi ada penyelidikan lebih cepat," ucapnya.

Penyelidikan ini kata dia merupakan serangkaian yang harus dilakukan untuk membuat terang suatu tindak pidana.

"Apabila pidana mekanisme nya akan lebih cepat, konstruksi nya sudah ada, dengan dua alat bukti, dari penyelidikan yang didapat. Tapi masih proses karena ini masih di Reserse kriminal umum," tuturnya.

Untuk diketahui, Hasya meninggal setelah tertabrak mobil yang dikendarai pensiunan anggota Polri, pada 6 Oktober 2022. Namun, polisi justru menetapkan almarhum Hasya sebagai tersangka kecelakaan itu.

Editor : Boby

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network