KARAWANG, iNewskarawang.id - Polres Karawang ungkap kronologi aksi bejat seorang bapak setubuhi anak kandung selama 7 tahun sampai hamil dan melahirkan. Peristiwa mengenaskan tersebut terjadi di Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang.
Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono menceritakan awal mula tersangka yang berinisial R melakukan aksi bejatnya tersebut.
"Pada tahun 2016 sekitar jam 22.00 wib di TKP, pada saat korban -sebut saja mawar- mau tidur ada yang meraba-raba payudara dan kemaluannya. kemudian, saat korban membuka mata ternyata bapak kandungnya atau Pelaku R (43) ," kata Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat konferensi pers di Polres Karawang, Kamis,(2/2/2023)
Lanjutnya, pada saat itu korban sempat tidak percaya apabila yang melakukan perbuatan cabul itu adalah bapaknya.
"Saat melakukan persetubuhan terhadap korban, pelaku mengancam korban dengan kata-kata 'jangan bilang siapa-siapa, kalau misalkan bilang bapak bakal pukul bahkan bisa bunuh mamah'. Setelah hari itu, pelaku berkali-kali menyetubuhi korban dengan modal ancaman yang serupa," ungkapnya
Masih kata Kapolres, pada tahun 2016 tersangka bersama istri yang sekaligus Ibu korban pindah ke Cilincing, Jakarta Utara. Dan korban ditinggalkan seorang diri di Batujaya.
"Saat sudah pindah ke Cilincing pun tersangka masih sering menggauli korban. Dengan memberikan alasan kepada istrinya ingin menengok korban," katanya
"Tidak hanya itu,di tahun 2017 dan 2019, tersangka mengancam akan membunuh ibu yang saat itu sedang mengandung serta mengancam akan mempelakukan hal serupa pada adiknya jika si korban menolak disetubuhi olehnya," sambungnya
Dan pada akhirnya, karena sudah disetubuhi hingga 75 kali oleh tersangka, korban pun hamil dan di bulan September 2022 korban melahirkan seorang anak laki-laki dari hasil perlakuan bejat tersangka.
"Karena kehamilannya, korban dipindahkan ke kontrakan lain diluar Batujaya dan akhirnya melahirkan di RSUD Karawang. Bejatnya, saat hamil pun korban masih disetubuhi oleh tersangka," ucapnya
Kemudian, Pada hari Selasa,(11/10/2022) pada pukul 19.00 WIB, Satreskrim Polres Karawang menerima penyerahan pelaku R dari perangkat Desa Kecamatan Batujaya Kabupaten Karawang.
"Setelah perangkat Desa sekitar mendapati laporan dari keluarga korban bahwa korban telah melahirkan di RSUD Karawang dan mengaku anak yang dilahirkan adalah anak Tersangka. Tersangka pun diserahkan ke Polres Karawang," tuturnya
Dari perbuatan bejatnya tersebut, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016. Dengan ancaman kurungan selama 15 tahun penjara.
"Tersangka dikenakan hukuman tambahan sepertiga dari ancaman hukuman karena yang melakukan tindak pencabulan merupakan orangtua korban," pungkasnya
Editor : Boby
Artikel Terkait