Kejaksaan Negeri Karawang Tetapkan Satu Orang Tersangka Kasus Korupsi LKM

Boby
Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Martha Parulina Berliana (Foto : iNewsKarawang.id/Boby)

KARAWANG,iNewskarawang - Terkait dugaan korupsi di BUMD LKM Karawang dan langsung dilakukan penahanan, Kejaksaan Negeri Karawang menetapkan tersangka kepada  Z,  salah seorang mantan pimpinan cabang LKM Karawang di Kecamatan Tirtamulya.

Pelaku Z diduga kuat telah menyalahgunakan dana suntikan modal dari APBD Pemkab Karawang dan uang kredit nasabah yang jumlahnya Rp 1 miliar lebih untuk keperluan pribadinya.

Kasie Pidsus Kejari Karawang, Cakra Nur Budi Hartanto mengungkapkan, soal LKM, pihaknya sudah menetapkan seorang tersangka bernisial Z yang merupakan kepala cabang LKM di salah satu kecamatan. 

"Kini Z sudah ditahan per 18 Januari kemarin” ucapnya pada Rabu (25/01/2023).

Cakra menjelaskan, dana suntikan modal APBD dan uang kredit nasabah yang dipakai terjadi pada tahun 2016 hingga tahun 2018. Penetepan Z sebagai tersangka setelah sebelumnya memeriksa kurang lebih 20-an saksi. 

“Untuk sementara tersangka masih tunggal. Uang dipakai diduga untuk kepentingan pribadi,” terangnya. 

Editor : Frizky Wibisono

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network