KARAWANG,iNewskarawang - Terkait dugaan korupsi di BUMD LKM Karawang dan langsung dilakukan penahanan, Kejaksaan Negeri Karawang menetapkan tersangka kepada Z, salah seorang mantan pimpinan cabang LKM Karawang di Kecamatan Tirtamulya.
Pelaku Z diduga kuat telah menyalahgunakan dana suntikan modal dari APBD Pemkab Karawang dan uang kredit nasabah yang jumlahnya Rp 1 miliar lebih untuk keperluan pribadinya.
Kasie Pidsus Kejari Karawang, Cakra Nur Budi Hartanto mengungkapkan, soal LKM, pihaknya sudah menetapkan seorang tersangka bernisial Z yang merupakan kepala cabang LKM di salah satu kecamatan.
"Kini Z sudah ditahan per 18 Januari kemarin” ucapnya pada Rabu (25/01/2023).
Cakra menjelaskan, dana suntikan modal APBD dan uang kredit nasabah yang dipakai terjadi pada tahun 2016 hingga tahun 2018. Penetepan Z sebagai tersangka setelah sebelumnya memeriksa kurang lebih 20-an saksi.
“Untuk sementara tersangka masih tunggal. Uang dipakai diduga untuk kepentingan pribadi,” terangnya.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait