KPK Dilaporkan Kubu Lukas Enembe ke Komnas HAM, Melanggar HAM Dimana?

Arie Dwi Satrio/Boby
Plt Juru bicara KPK, Ali Fikri (foto: dok MNC Portal)

JAKARTA, iNewsKarawang.id - Tim penasihat hukum hingga keluarga Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE) menganggap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). KPK sendiri merasa bingung atas anggapan tersebut. 

KPK menegaskan, setiap proses penegakan hukum terhadap Lukas Enembe sudah sesuai dengan aturan.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (20/1/2023) mengatakan, pihaknya tidak paham apa yang disampaikan oleh pihak keluarga dan penasihat hukumnya terkait hal dimaksud, melanggar HAM-nya di mana?

"Justru kami mengunjung tinggi HAM, menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, hak-hak dari tersangka, hak kesehatannya kami penuhi," tandasnya.

Menurut Ali , pihaknya telah memenuhi hak-hak Lukas Enembe sebagai tersangka. Bahkan, kata Ali, KPK menghormati hak Lukas yang menolak untuk diperiksa dengan dalih sakit. Padahal, berdasarkan hasil pemeriksaan tim medis, Lukas layak dan bisa untuk diperiksa.

"Jadi dalam proses pemeriksaan pun tidak pernah kami paksa sekalipun kami memiliki dokumen stand to trail artinya bisa dilakukan pemeriksaan sampai ke persidangan," terangnya.

Sekadar informasi, tim penasihat hukum dan keluarga Lukas Enembe melaporkan Ketua KPK, Firli Bahuri mewakili lembaga antirasuah ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada Kamis, 19 Januari 2023. Firli Bahuri dilaporkan atas dugaan pelanggaran HAM Lukas Enembe.

Salah satu tim kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona mengatakan, pihaknya juga mengadukan sejumlah petinggi lembaga antikorupsi lainnya ke Komnas HAM. Mereka di antaranya, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata; Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu; dan Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

"Karena mereka mengabaikan hak Gubernur Papua tersebut (Lukas Enembe), untuk mendapatkan hak kesehatan," kata Petrus dalam keterangan tertulisnya.

Sekadar informasi, KPK kembali membantarkan penahanan Lukas Enembe pada Rabu, 28 Januari 2023. Lukas kembali dibantarkan karena keperluan pemantauan kesehatannya secara mendalam oleh tim medis Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.

Namun, Ali memastikan bahwa kondisi Lukas Enembe dalam keadaan stabil dan tidak terlalu mengkhawatirkan. Hal itu ditegaskan Ali sekaligus membantah pernyataan dua Kuasa Hukum Lukas Enembe, Emanuel Herdyanto dan Petrus Bala Pattyona.

"Kondisi dari yang bersangkutan stabil bisa melakukan aktivitas seperti biasa, bisa duduk, bisa jalan ke toilet, termasuk makan sendiri di rumah sakit," beber Ali.

"Sehingga kami ingin tegaskan tentu pemenuhan hak-hak dari kesehatan tersangka KPK terpenuhi, termasuk dokter pribadinya nanti kami persilakan untuk dampingi tersangka LE," sambungnya.

Lukas dibawa ke RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, setelah mengeluh sakit saat menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK, pada Selasa, 17 Januari 2023. Awalnya, Lukas dibawa ke RSPAD Gatot Soebroto dalam rangka kontrol rawat jalan dan penambahan obat yang dibutuhkan sebagaimana rekomendasi dokter KPK.

Namun, untuk keperluan pemantauan kesehatan secara mendalam oleh tim medis, Lukas Enembe akhirnya diputuskan untuk dirawat inap. Berdasarkan hasil pemantauan tim medis, Lukas saat ini kondisinya jauh lebih stabil.

Untuk diketahui, KPK telah menjebloskan Lukas Enembe ke penjara. Lukas resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis, 12 Januari 2023. Lukas sebelumnya sempat dibantarkan penahanannya di RSPAD Gatot Soebroto karena kondisi kesehatannya belum stabil.

Status pembantaran penahanan Lukas Enembe telah dicabut KPK sejak Kamis, 12 Januari 2023. Lukas juga telah mulai menjalani proses penahanan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan. Namun, saat ini Lukas kembali dibantarkan penahanannya.

KPK sendiri telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.

Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14, 8 Miliar

Kemudian, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi lainnya tersebut.

Editor : Boby

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network