Kemudian, Ia juga mengatakan bahwa, dari 50 puskesmas yang tersebar se-Kabupaten Karawang, terdapat 10 puskesmas yang tidak mengajukan formasi kebutuhan. "Absurd, tidak berdasarkan pada kenyataan, bahkan terkesan diskriminatif," katanya
Dengan demikian, pada pertemuan tersebut pihaknya menyampaikan sejumlah tuntutan; Pertama, agar 86 orang agar dapat mendapatkan kebijakan diloloskan dan diumumkan memperoleh hak sebagai CASN PPPK tahun 2022-2023 ini.
"Dibutuhkan diskresi yang berbasis kebijakan pemerintahan daerah dalam menyelematkan rakyat dan tenaga kesehatannya, terkhusus di Kabupaten Karawang," jelasnya
Kedua, kekhawatiran dalam menjawab kebutuhan formasi masih dikotori dengan praktek pungli. Kami memberikan sinyalemen ini, agar jangan ada praktek usulan yang menjadikan rekruitmen bidan PTT Karawang sebagai mesin ATM. Ataupun sapi perahan!
"Ketiga, hasilkan proses rekruitmen tenaga kesehatan bidan PTT Karawang yang transparan, berkeadilan, tanpa diskriminasi, dan obyektif mengedepankan hasil dari mekanisme kelulusan terbaik. Bebas pungli, gratifikasi, dan KKN (0)," tuturnya
Sementara itu, di lokasi yang sama, Sementara Plt. Asda 3 Pemkab Karawang, Bambang Susatyo mengatakan, pemerintah terbuka untuk menerima aspirasi dari Forum Bidan PTT terkait proses seleksi PPPK.
Tidak hanya itu, masih kata Bambang, kedepan pihaknya akan melihat dahulu dari Anjab ABK hasil dari evaluasi kebutuhan organisasi di Dinkes Karawang.
"Setelah dapat ini, kita minta Dinkes untuk melakukan evaluasi kebutuhan tenaga personil," katanya.
Lalu, Ia juga menegaskan, dalam proses seleksi PPPK ada ranah yang menjadi kewenangan pusat maupun daerah. "Kalau tekait dengan syarat dan ketentuan itu pusat yang berwenang, dan temen-temen bidan juga paham," ucapnya
"Selama memenuhi syarat, gak ada yang bisa menghalangi setiap orang untuk menjadi PPPK. Pemda terbuka, tidak ada yang disembunyikan," pungkasnya
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait