TULANG BAWANG, iNewskarawang.id - Polisi berhasil meringkus AA (45), atas dugaan tindak pidana pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur pada Sabtu 31 Desember 2022.
Pelaku merupakan seorang oknum pemilik pondok pesantren di Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung.
Berikut sejumlah fakta kasus pemerkosaan ini:
1. Korban 3 Orang
Pelaku tega memperkosa 3 orang santriwatinya berinisial HH (15), RH (15) dan SM (17). Kejadian pemerkosaan dilakukan di di rumah pelaku di Tiyuh Tirta Makmur, Tulang bawang Tengah.
2. Dipanggil saat Sholat Tahajud
Kasat Reskrim Iptu Dailami menjelaskan, kronologi kejadian tersebut bermula pada Jumat 23 Desember 2022 sekira pukul 00.00 WIB.
"Telah terjadi persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan oleh pemilik pondok pesantren Hidayatul Salafiah atas nama AA kepada korban HH, RH dan SM yang merupakan santri pondok tersebut, pada awalnya para korban dipanggil saat melakukan sholat tahajud untuk masuk ke dalam rumah terduga pelaku AA dengan dalih meminta tolong untuk dibuatkan teh," ucap Dailami, Senin (2/1/2023).
Editor : Boby
Artikel Terkait