KARAWANG, iNewsKarawang.id - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Karawang sebut niat pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 109 tahun 2012 tidak sensitif terhadap kondisi ekonomi.
Seperti diketahui, PP 109 mengatur tentang pengamanan zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan.
Ketua Kadin Karawang, Fadludin Damanhuri mengatakan revisi itu telah masuk ke dalam Keputusan Presiden (Keppres) nomor 25 tahun 2022, tentang program penyusunan peraturan pemerintah tahun 2023.
Dalam Keppres tersebut tercantum berbagai usulan yang tidak sensitif terhadap kondisi ekonomi Indonesia yang belum pulih imbas dari pandemi.
"Di antara poin usulan yang ramai menuai polemik adalah terkait wacana adanya larangan penjualan rokok secara eceran atau ketengan," kata Fadludin.
Jika aturan tersebut gol, kata Fadludin, bakal membuat usaha pedagang kecil terpukul. Aturan itu juga sekaligus memaksa perokok membeli rokok bungkusan, tidak lagi ketengan.
"Kalau rokok eceran dilarang, kasihan pedagang kecil yang jualan rokok. Pendapatan mereka lumayan dari menjual rokok untuk bisa bertahan hidup sehari-hari," ujarnya.
Fadludin menambahkan, peraturan yang sudah ada saat ini sudah tidak perlu direvisi lagi karena memuat larangan menjual rokok ke anak di bawah umur. Pemerintah mestinya fokus mengoptimalkan dan mengawasi jalannya aturan ini.
"Seharusnya ini yang perlu dikomunikasikan dan ditegakkan, tidak usah sampai mengatur terkait tidak boleh jual rokok eceran, karena belum terbukti efektivitasnya tapi jelas dampaknya bagi pedagang kecil. Harusnya pemerintah saat ini mengeluarkan kebijakan yang mendukung masyarakat untuk bertahan di tengah isu krisis. Harus dipastikan yang kecil-kecil ini agar bisa bertahan. Daya beli masyarakat juga belum pulih," jelasnya.
Editor : Boby
Artikel Terkait