LUBUKLINGGAU, iNewsKarawang.id - Karena kecanduan judi online, Recky Aditya Saputra alias Putra (20) seorang oknum sales PT Mahrum Roda Mas Abadi (MRMA) Lubuklinggau, ditangkap polisi lantaran melakukan penggelapan barang perusahaan, hingga mencapai Rp86 juta lebih, pada Senin (26/12/2022).
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara mengatakan, peristiwa ini terungkap bermula pada Senin 19 Desember 2022. Tersangka melakukan penagihan ke toko-toko rekanan PT MRMA di wilayah Kota Lubuklinggau, Empat Lawang, hingga ke Kabupaten Rejang Lebong Bengkulu.
Selanjutnya setelah tagihan tersangka tidak kunjung kembali ke kantor, sehingga membuat pihak perusahaan curiga.
“Usai tagihan tersangka ini tidak pulang lagi ke kantor, dan pihak kantor merasa ada kejanggalan," katanya.
Selanjutnya karena merasa curiga, pihak perusahaan memeriksa ke beberapa toko yang didatangi oleh tersangka. Dan didapatkan informasi dan temuan bahwa mereka tidak pernah membeli ataupun memesan ke PT MRMA, seperti di dalam orderan tersangka.
"Modus yang dilakukan tersangka adalah memalsukan tanda tangan, data faktur dan membuat 11 nota barang fiktif atau palsu," katanya.
Setelah itu pihak perusahaan melakukan perhitungan, dan diperoleh besarnya kerugian yang dialami PT MRMA adalah Rp 86.566.854.
Kemudian tersangka diringkus Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau, di rumahnya Sabtu (24/12/2022) sekitar pukul 16.00 WIB.
Setelah polisi menerima laporan Manajer PT MRMA, Hendri (40) ke Mapolres Lubuklinggau.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Hasil yang didapat dari kejahatannya telah habis untuk kebutuhan sehari-hari dan untuk judi online.
“Iya tersangka mengakui perbuatannya, dan uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan judi online,” pungkasnya.
Editor : Faizol Yuhri
Artikel Terkait