Dari tujuh pelaksana, tiga di antaranya sudah mengembalikan kelebihan belanja yang jadi temuan.
"Sudah, dalam proses semua, seperti CV LM pengerjaan Puskesmas Loji. CV lq pengerjaan gudang farmasi. Dan PT CAP pengerjaan Puskesmas Anggadita. Untuk 6 Puskesmas dan 1 gudang farmasi, itu memang ditangani langsung oleh Dinkes. Namun yang rumah sakit itu dilaksanakan langsung oleh pihak rumah sakit," ungkap Rusli, saat ditemui langsung di kantor Dinkes Karawang.
Ia menambahkan, pengembalian tersebut langsung ke kas daerah oleh para pengerja proyek.
"Langsung dari mereka ke kas daerah dan hasilnya baru diserahkan ke kita untuk pengecekan kembali serta bukti kita serahkan ke Inspektorat," ujarnya.
Kemudian, Ia juga mengatakan bahwa pada akhir tahun ini pihaknya akan berupaya menyelesaikan pengembalian tersebut.
"Akhir tahun 2022 kita tekankan kepada pihak pengerja untuk menyelesaikan semuanya," pungkasnya.
Terpisah, Dirut RSKP Karawang dr. Hj. Anisah, M.Epid menuturkan temuan soal kelebihan bayar jasa konsultasi sudah selesai. Uang sebesar Rp24 juta sudah dikembalikan ke negara. Ada pun temuan pembangunan gedung Diagnostik Center saat ini sedang ditangani Kejaksaan Negeri Karawang.
"Untuk yang kelebihan pembayaran jasa konsultasi selesai dibayarkan. Dan mengenai temuan BPK sudah dilimpahkan (ke) Kejaksaan Karawang Bidang Datun untuk dibantu dalam hal penagihannya," kata Anisah melalui pesan WhatsApp kepada wartawan, Selasa (13/12).
Anisah mengatakan, minggu depan akan ada pemanggilan oleh pihak Kejaksaan Negeri Karawang ihwal temuan kelebihan pembayaran proyek Diagnostik Center.
"(Pengembalian) sudah 50 persen. Kalau yang jasa konsultasi sudah selesai, kalau yang pembangunan masih berjalan, minggu depan akan dipanggil oleh Kejaksaan bidang Datun," katanya.
Perlu diketahui, BPK RI juga menyoroti RSKP (Rumah Sakit Khusus Paru) yang belum lama ini dibangun pemerintah daerah.
Poin pertama yang disoroti BPK adalah soal kelebihan pembayaran biaya personel pada pekerjaan jasa konsultasi belanja jasa pengawas gedung RSKP. Pekerjaan jasa itu merugikan negara sampai Rp24 juta.
"Pekerjaan dilaksanakan oleh penyedia CV RCE berdasarkan kontrak nomor 445/069/SPK-RSKP/V/2021 tanggal 18 Mei 2021 sebesar Rp474.375.000. Hasil konfirmasi pada tenaga ahli menunjukkan bahwa personel atas nama Ir. Wi yang ditugaskan sebagai Inspector Arsitektur menyatakan tidak terlibat pada pekerjaan. Berdasarkan invoice/bukti pembayaran, terdapat kuitansi biaya personil atas nama Ir. Wi sebesar Rp24.000.000," tulis BPK RI dalam laporannya.
Selanjutnya, BPK menyoroti kerugian negara sebesar Rp287 juta pada proyek pembangunan gedung Diagnostik Center pada RSKP Karawang. Kerugian itu didapat dari hitung-hitungan kekurangan volume antara volume pekerjaan dalam kontrak dengan volume pekerjaan yang terlaksana berdasarkan hasil pemeriksaan fisik.
"Pekerjaan Pembangunan Gedung Diagnostik Center dilaksanakan oleh CV DP sesuai Kontrak Nomor 445/009/SP-RSKP/VII/2021 sebesar Rp8.621.576.788. Pekerjaan telah dilaksanakan dan telah dibayar 100% sebesar Rp8.621.576.788."
"Hasil pemeriksaan fisik secara uji petik pada tanggal 6 April 2022 yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan fisik dan ditandatangani oleh pemeriksa, PPK, PPTK, konsultan pengawas dan penyedia, diketahui bahwa pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Gedung Diagnostik Center tidak sesuai kontrak berupa kekurangan volume sebesar Rp287.208.612,55," tulis BPK RI.
Editor : Boby
Artikel Terkait