JAKARTA, iNewsKarawang.id - Sebagaimana diketahui penghayat kepercayaan dan masyarakat adat memiliki situasi dan konteks yang beragam sehingga membutuhkan layanan advokasi yang memadai.
Maka, Pemerintah Indonesia hadir untuk menjamin hak konstitusional penghayat kepercayaan dan masyarakat adat.
Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan YME dan Masyarakat Adat (Direktorat KMA), Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), sejak tahun 2020, menghadirkan layanan advokasi secara sistematis bagi masyarakat adat dan penghayat kepercayaan.
Kemendikbudristek menyebutkan selama kurang lebih dua tahun ini, membangun jejaring dengan berbagai pihak untuk melayani pemenuhan kebutuhan dari penghayat kepercayaan dan masyarakat adat. Koordinasi antara lain dilakukan melalui lintas kementerian, pemerintah daerah, dan Non-Government Organization (NGO) lokal.
Salah satu hal yang menjadi fokus layanan advokasi ini adalah bidang pendidikan.
"Kami sangat gembira dengan adanya layanan advokasi Kemendikbudristek dan berbagai pihak untuk penghayat kepercayaan dan masyarakat adat di Sumba Timur. Kini anak-anak di Sumba Timur yang menganut kepercayaan bisa mendapatkan layanan pendidikan seperti anak-anak di daerah lain,"tutur Kepala SMA Negeri 1 Rindi, Umalulu, Sumba Timur, Benyamin Nimbrot, menyatakan
Ia mengakui, pihaknya bersyukur telah menemukan jalan keluar dari permasalahan yang sudah berlangsung lama ini. Sekarang, siswa/i penganut kepercayaan Marapu sudah bisa mendapatkan pengajaran sesuai dengan hak-hak mereka.
Editor : Boby
Artikel Terkait