JAKARTA, iNewsKarawang.id-Adi Irawan (AI), sopir mobil pengangkut Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menabrak siswa dan guru SDN 01 Kalibaru, Jakarta Utara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Utara.
Polres Metro Jakarta Utara menetapkan tersangka setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti.
“Dengan hasil tersebut, saudara AI kami tetapkan sebagai tersangka, dan kami sudah yakin dengan alat bukti yang kami miliki,” ujar Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Erick Frendriz, dalam konferensi pers, Jumat (12/12/2025).
Diijelaskannya, hasil tes urine terhadap AI menunjukkan bahwa ia negatif narkotika. Ia juga tidak berada dalam pengaruh alkohol saat kejadian berlangsung.
Tersangka AI dijerat Pasal 360 KUHP mengenai kelalaian yang menyebabkan orang lain mengalami luka berat.
Sejauh ini, polisi telah memeriksa 10 saksi, terdiri dari pelapor, korban, pihak sekolah, serta sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian.
Sebagai informasi, insiden mobil pengangkut MBG yang menabrak siswa dan guru SDN 01 Kalibaru terjadi pada Kamis (11/12) pagi, saat seluruh siswa sedang melakukan kegiatan literasi di lapangan sekolah.
Dari rekaman CCTV, mobil tersebut tampak melaju dan menabrak pagar sekolah. Setelah itu, kendaraan kembali melaju hingga menabrak guru dan siswa yang sedang beraktivitas.
Akibat kejadian itu, sebanyak 22 orang dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Hingga saat ini, sudah 10 orang dipulangkan karena kondisinya membaik.
Editor : Boby
Artikel Terkait
