GARUT, iNewsKarawang.id – Seorang pelatih badminton di Kabupaten Garut berinisi A alias D (47) ditangkap polisi karena memiliki dan mengedarkan uang palsu. Dalam kasus tersebut, aparat Polres Garut mengamankan puluhan bundel uang palsu senilai Rp2,3 miliar dengan pecahan Rp100 ribu.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada 16 November 2022, yang menyebutkan adanya dugaan peredaran uang palsu di wilayah Kampung Calincing, Desa Sindanglaya, Kecamatan Karangpawitan. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap tersangka.
"Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan dari tersangka A alias D, kami mendapati satu kotak besar terdapat sejumlah uang Rp100 ribuan sebanyak 23 bundel atau senilai Rp2,3 miliar, serta kami sempat menyita barang bukti senjata tajam seperti keris," kata AKBP Wirdhanto Hadicaksono, dalam konferensi pers di Mapolres Garut, Minggu (20/11/2022).
Ia menjelaskan, penggunaan keris oleh tersangka A alias D diduga sebagai bagian dari praktek peredaran uang palsu dengan modus penggandaan uang. Dari pelatih badminton ini juga, polisi berhasil mengungkap produsen yang memproduksi uang palsu.
"Kami amankan juga seorang tersangka lain, yakni tersangka DF umur 52 tahun, warga Kabupaten Bandung, yang berperan memproduksi uang palsu. Jadi tersangka A alias D ini memesan uang palsu ke tersangka DF," ujarnya.
Dari DF, petugas menyita sejumlah peralatan untuk membuat uang palsu, seperti printer, tinta, kertas, mesin penghitung uang, hingga alat sinar ultraviolet untuk pengecekan uang. Menurut Kapolres Garut, DF yang berprofesi sebagai tukang sablon itu beraksi jika ada pesanan.
"Kami masih menyelidiki siapa saja yang memesan uang palsu terhadap DF ini, dengan melakukan koordinasi dengan satuan kepolisian dari daerah lain. Sebab, DF ini juga rupanya melayani pemesanan pembuatan uang palsu dari negara lain, seperti Dollar Australia hingga mata uang Euro," ucapnya.
Menurut pengakuan DF, ia telah menjalani bisnis membuat uang palsu ini selama satu tahun. Jika ditotal, lanjut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, seluruh barang bukti kasus uang palsu ini mencapai Rp3 miliar.
"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 244 KUHP dan atau Pasal 245 KUHP dan atau Pasal 26 ayat 3 nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang. Ancaman hukuman penjara paling lama seumur hidup dan pidana denda paling banyak Rp100 miliar," kata Kapolres Garut.
Editor : Faizol Yuhri
Artikel Terkait