Bareskrim Polri : 4 Perusahaan Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut, Ada yang Kena Sanksi Administratif
JAKARTA, iNewsKarawang.id - Perkara dugaan tindak pidana terkait Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) tengah dikembangkan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
"Terdapat koorporasi yang tengah dilakukan penyelidikan. Kita menilai sanksi korporasi yang tengah diusut berupa admimistratif, "ungkap Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto saat dihubungi, Jumat (18/11/2022).
"Gagal ginjal nanti sementara (tersangka) korporasinya ya empat. Tapi nanti kan ada yang kena administrasi," kata Pipit
Diketahui, dalam kasus itu setidaknya ada empat perusahaan farmasi yang ditetapkan tersangka. Dua koorporasi, ditangani oleh Bareskrim Polri, sementara dua lainnya ditangani oleh BPOM.
Adapun perusahaan yang ditangani BPOM yakni PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industri. Sementara tersangka koorporasi yang ditangani Bareskrim Polri ialah PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical.
Editor : Boby
Artikel Terkait