JAKARTA, iNewsKarawang.id - Seorang Umat Islam diwajibkan dakam membayar suatu zakat untuk harta yang kita miliki, Jika sudah memenuhi suatu nishab atau suatu ukuran tertentu.
Zakat selain memiliki makna tumbuh dan juga berkembang secara bahasa, serta memilkki makna menyucikan. Hal ini terlihat dalam salah satu surah ash-Syams ayat 9, Qad aflaha man zakkaha, (beruntunglah orang-orang yang menyucikan jiwa).
Lalu bagaimana hukum zakat dari harta yang haram? Ustadz Fauzi Ahmad Qosim dari Dompet Dhuafa menyebutkan, dalam sebuah hadits Rasulullah SAW bersabda:
لاَ تُقْبَلُ صَلاَةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلاَ صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ
“Tidaklah diterima shalat tanpa bersuci, tidak pula sedekah dari ghulul (harta haram)” (HR. Muslim no. 224).
Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam fatwa No 13 Tahun 2011 juga menegaskan bahwa harta haram tidak menjadi objek wajib zakat. Ketentuan Hukum dalam fatwa tersebut menyebutkan:
1. Zakat wajib ditunaikan dari harta yang halal, baik hartanya maupun cara perolehannya.
2. Harta haram tidak menjadi obyek wajib zakat.
3. Kewajiban bagi pemilik harta haram adalah bertaubat dan membebaskan tanggung jawab dirinya dari harta haram tersebut.
4. Cara bertaubat sebagaimana dimaksud angka 3 adalah sebagai berikut:
Editor : Faizol Yuhri
Artikel Terkait