JAKARTA, iNEWSKarawang.id – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyatakan dukungannya terhadap larangan penjualan pakaian bekas atau aktivitas thrifting di media sosial. Kebijakan ini dinilai selaras dengan aturan pemerintah yang menindak praktik perdagangan barang impor ilegal.
“Kalau memang aturannya pelarangan, ya kami mengikuti,” ujar Meutya dalam keterangan resminya, Minggu (23/11/2025).
Meutya menjelaskan, Kementerian Komdigi akan menyusun mekanisme pengawasan yang lebih rinci terkait aktivitas jual beli pakaian bekas di ranah digital, termasuk tahapan pelaksanaannya.
“Kami dari Komdigi pasti mengikuti aturan besar keseluruhan dari pemerintah,” katanya.
Sebelumnya, Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bersama sejumlah platform e-commerce sepakat menertibkan penjualan pakaian impor bekas secara humanis dan selektif.
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, bahkan telah menutup sejumlah toko yang menjual pakaian bekas impor di platform e-commerce untuk menekan maraknya aktivitas thrifting ilegal.
Langkah tersebut menjadi bagian dari strategi Kementerian UMKM dalam menindak peredaran pakaian impor ilegal yang dinilai tidak hanya melanggar regulasi, tetapi juga merugikan industri pakaian dalam negeri.
Platform e-commerce juga diminta mematuhi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 mengenai perizinan berusaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.
Di sisi lain, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso telah bertemu dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa untuk membahas peningkatan pengawasan terhadap impor pakaian bekas ilegal.
Budi menegaskan larangan impor pakaian bekas sudah diatur dalam Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 mengenai barang yang dilarang ekspor maupun impor.
Editor : Frizky Wibisono
