Ini Alasannya Pengacara Minta Persidangan Bharada E Dipisah dengan Terdakwa Lain

Achmad Al Fiqri/ Net
Bharada E saat diperiksa komnas HAM. (Foto : MNC Portal)

JAKARTA,iNewsKarawang.id - Saat sidang lanjutan pembunuhan Brigadir J di PN Jaksel, Senin (7/10/2022),
Penasihat hukum Bharada E, Ronny Talapessy menyampaikan, terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E mengajukan permohonan agar proses persidangan dapat dipisah dengan terdakwa lain.

"Alasan pemisahan persidangan Bharada E dengan terdakwa lain ditujukan agar majelis hakim dapat mempertimbangkan dengan jernih fakta yang diungkap oleh saksi dalam persidangan,"jelas Ronny di PN Jakarta Selatan.

"Contohnya kami menanyakan bahwa saudara FS sempat setelah tiga hari itu melakukan PCR, PCRnya di mana? di rumah Bangka. Tetapi kan lawyernya saudara KM karena menanyakan isolasinya di mana?" tutur Ronny 

Menurutnya, pertanyaan tersebut membuat bingung. Apalagi, setiap pertanyaan yang dilontar penasihat hukum ke saksi memiliki muatan kepentingan untuk membela kliennya.

"Nah ini kan membuat kebingungan antara kami penasihat hukum yang punya kepentingan untuk membela Richard Eliezer dan penasihat hukum yang punya kepentingan untuk bela yang lain," tutur Ronny.

"Pertanyaan pertanyaan ini sebenarnya kami menghindari, supaya tidak terjadi silang pertanyaan sehingga membuat kebingungan. Tetapi kami yakin bahwa majelis hakim mengetahui dan bisa menilai dari saksi saksi yang dihadirkan," imbuhnya

Editor : Boby

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network