JAKARTA,iNewsKarawang.id - Tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10% pada 2023 dan 2024 diputuskan akan dinaikan oleh Pemerintah.
Keputusan ini didukung Presiden Joko Widodo dalam rapat di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis 3 November 2022.
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani bahwa kenaikan tarif CHT pada golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek pangan (SKP) akan berbeda sesuai dengan golongannya.
“Rata-rata 10% nanti akan ditunjukkan dengan SKM I dan II yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 hingga 11,75%, SPM I dan SPM II naik di 12 hingga 11%, sedangkan SKP I, II, dan III naik 5%,” ujar Sri Mulyani.
Terkait cukai rokok yang kembali naik, Senin (7/11/2022), Okezone pun merangkum fakta-fakta menarik.
1. Cukai Vape Cs Juga Dinaikan
Presiden Jokowi meminta agar kenaikan tarif tidak hanya berlaku pada CHT, tetapi juga rokok elektrik dan produk hasil pengolahan hasil tembakau lainnya (HPTL).
Untuk rokok elektrik, Sri Mulyani menuturkan, kenaikan tarif cukai akan terus berlangsung setiap tahun selama lima tahun ke depan.
2. Cukai Vape Pasti Naik 5 Tahun ke Depan
“Hari ini juga diputuskan untuk meningkatkan cukai dari rokok elektronik yaitu rata-rata 15% untuk rokok elektrik dan 6 persen untuk HTPL. Ini berlaku, setiap tahun naik 15%, selama 5 tahun ke depan,” ujar Sri Mulyani.
Editor : Boby
Artikel Terkait
