LPSK Surati Majelis Hakim, Minta Pisahkan Sidang Bharada E dengan Ricky dan Kuat

Dimas Choirul, MNC Media
Bharada E (Foto: Kejagung)

JAKARTA, iNewsKarawang.id - Dalam agenda sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat pada hari ini, Senin (7/11/2022), untuk tidak menggabungkan para terdakwa 

Demikian Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi, dan Korban (LPSK), Susilaningtyas menyurati majelis hakim.

Adapun dalam sidang nanti, terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu rencananya akan digabungkan dengan terdakwa lainnya, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Menurut Susi, alasan untuk tidak digabungkannya Bharada E dengan terdakwa lainnya lantaran posisinya sebagai justice collabotator.

"Kami berkirim surat kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan supaya tidak digabung mengingat posisi Richard Eliezer selaku justice collaborator," ujar Susi dalam pesan singkat yang diterima, Minggu 6 November 2022.

Meski demikian, apabila nantinya keputusan majelis hakim tetap digabung, Susi memastikan, LPSK siap melindungi Eliezer baik secara fisik maupun mental. "Intinya sih kami berharap untuk tidak digabung. Tapi kan memang majelis hakim yang menentukan dan memimpin jalannya persidangan," ujarnya.

Editor : Boby

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network