"Kaitan dengan pengumuman seleksi baru diformasi guru saja, karena baru guru saja yang sudah mendapatkan jadwal resmi dari BKN atau instansi yang memiliki regulasi teknis itu. Yang guru sudah diumumkan di website BKPSDM," ungkap dia.
Dia menambahkan, untuk seleksi PPPK tenaga kesehatan hanya bisa diikuti oleh eks kategori 2 atau tenaga kesehatan yang tercantum di SISDMK (Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan).
Sementara PPPK tenaga guru, yakni peserta seleksi tahun kemarin yang memiliki nilainya di atas passing grade, dan honorer P2 atau eks kategori 2 dan P3 atau guru honorer mengajar di negeri yang sudah terdaftar di dapodik minimal 3 tahun.
"Jadi umum tidak bisa, karena sudah disekat calon pesertanya, itu sudah terpetakan saja karena engga akan keluar dari situ," tandasnya.
Editor : Boby
Artikel Terkait