Dari tangan kedua pelaku, polisi turut mengamankan beberapa barang bukti di antaranya 2 buah kaos yang digunakan untuk membungkus mayat bayi, dan 1 buah daster yang digunakan pelaku pada saat melakukan aborsi.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 76 C Jo 80 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak Jo pasal 194 Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 346 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebelumnya, sejoli ini ditangkap setelah ketahuan mengubur bayi diduga hasil hubungan gelap di belakang musala di Ciracas, tepatnya di Jalan PPA, Kelurahan Ciracas, Jakarta Timur pada Minggu 23 Oktober 2022.
Jasad bayi berjenis kelamin perempuan itu ditemukan dalam keadaan terbungkus kain berwarna putih oleh warga sekitar.
Artikel ini telah diterbitkan di Okezone dengan judul " Mantan Ogah Tanggung Jawab, Wanita Ini Ajak Kekasih Kuburkan Bayinya di Belakang Musala "
Editor : Faizol Yuhri
Artikel Terkait