Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Yonky, pacar lama pelaku tidak mau bertanggung jawab atas hasil dari hubungan gelap keduanya. Sehingga, saat pacar barunya mengetahui hal tersebut, keduanya sepakat untuk menguburkan bayi tak berdosa itu.
"RHF (28) turut membantu membuang dan menguburkan si jabang bayi tersebut di belakang musalah kawasan Cirasas, Jaktim," ujarnya.
Saat ini, polisi masih mencari keberadaan pacar lama pelaku.
Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari AKP Roland Olaf Ferdinan mengatakan, Pelaku RNA melakukan aborsi sendiri di dalam sebuah kamar indekosnya di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat pasa Jumat 21 Oktober 2022.
"Sekira pukul 17.30 Wib, pelaku mengaborsi dengan cara meminum obat penggugur bayi yang ia dapatkan dengan membelinya melalui online shop," ujarnya.
Setelah meminum obat, pelaku tidak mendapatkan reaksi. Tak lama, pelaku meminumnya kembali hingga menimbulkan reaksi mules.
"Di toilet (kamar kosnya) tersebut sang jabang bayi kemudian keluar lalu pelaku menghubungi pacar barunya RHF (28) yang merupakan anak dari ketua RT untuk membantunya membuang bayinya di daerah Ciracas, Jakarta Timur," ujarnya.
Editor : Faizol Yuhri
Artikel Terkait