JAKARTA,iNewsKarawang.id - Sejatinya, dana desa merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mensejahterakan masyarakat dan memajukan desa-desa di Indonesia. Jadi ketika dikorupsi, berarti mereka menghambat distribusi kesejahteraan.
Demikian diungkapkan Wakil Ketua Komisi III DPR RI asal Fraksi Partai Nasdem Ahmad Sahroni pada Rabu (19/10/2022).
Hal ini mensikapi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangani 601 kasus korupsi dana desa di Indonesia medio 2012 hingga 2021. Dari ratusan kasus tersebut, telah menjerat 686 kepala desa.
"Terus terang sedih dan prihatin atas kasus korupsi dana desa. Sebab, dalam 5 tahun ini, Pemerintah telah menggelontorkan anggaran dana desa hingga Rp470 triliun untuk pembangunan desa,"ujarnya.
Sahroni mengatakan, pelaku korupsi ini, harus ditindak tegas karena telah menghambat upaya pemerintah memajukan desa.
Editor : Boby
Artikel Terkait